Rentcar MaC
Mau iklan?

Naik Pitam! Nikita Mirzani Laporkan Pacar Anaknya Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Naik Pitam! Nikita Mirzani Laporkan Pacar Anaknya Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Nikita Mirzani Naik Pitam Terkait Dugaan Kasus Aborsi dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang Dialami Lolly--Web

PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Beberapa waktu belakangan sempat santer dan menghebohkan media sosial saat ini, yaitu tentang Nikita Mirzani yang melaporkan VA atau Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini diduga lantaran Nikita Mirzani tak terima jika anaknya, Laura Meizani atau Lolly, menjadi korban. Menurut dari keterangan yang disampaikan Nikita terkait laporannya, Lolly diduga dua kali melakukan aborsi hal tersebut berdasarkan karena arahan Vadel Badjideh. Untuk itu kasus ini juga berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur.

 

Minggu depan, proses itu harus kita ikutin, yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi. Itu wujud dari seorang ibu kalau sudah marah jika anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah bangetlah, itu kan anak kandungnya," ujar Fachmi Bachmid selaku pengacara dari NM saat dihubungi, Minggu 15 September 2024.

 

Lebih lanjut, Fachmi menjelaskan jika Nikita Mirzani meminta terhadap Vadel Badjideh dengan ancaman laporan itu minimal penjara 5 tahun.

 

"Artinya, minimal ditahan orang 5 tahun jadi tidak ada kurang dari 5 tahun karena Undang-Undangnya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Ya disuruh nikmatin saja nanti kalau di penjara," ucap Fachmi Bachmid.

 

BACA JUGA:Perkelahian Maut di Desa Langan Melawi, Satu Orang Tewas Dibacok Parang

 

Adapun laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Tak lupa turut disertakan dalam laporan Nikita Mirzani, bukti foto serta saksi yang diajukan untuk memperkuat aduannya. 

 

"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang. Itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

 

Sampai saat ini masih belum dijelaskan secara detail tentang pasal apa saja yang dikenakan oleh Nikita Mirzani terhadap VA. Namun, salah satunya pasal yang disampaikan mengacu pada ketentuan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. 

 

"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," ucap Nurma Dewi. 

Sumber: pontianakinfo.disway.id