Rentcar MaC
Mau iklan?

Rekonstruksi Kasus Nizam, Pelaku Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis!

Rekonstruksi Kasus Nizam, Pelaku Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis!

Suasana tempat kejadian perkara, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Almarhum Nizam yang dilakukan oleh Ibu Tirinya.--PontianakInfo.disway.id

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara penemuan jasad Ahmad Nizam (6) yang meninggal secara mengenaskan ditangan ibu tirinya, pada Senin (9/9/2024). Rekonstruksi dimulai sejak pukul 14.00 WIB hIngga 16.00 WIB.

 

Puluhan ibu-ibu tampak histeris dan menunggu kedatangan IF yang merupakan ibu tiri korban saat digiring keluar dari mobil. Mereka langsung mengerumuninya dengan teriakan-teriakan yang menyumpahi tersangka.

 

Beruntung pihak kepolisian dengan sigap menghalangi kerumunan ibu-ibu yang hadir dan masih tersulut emosi untuk menyerang tersangka yang melintas dihadapan mereka. 

 

BACA JUGA: Bocah Enam Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak, Diduga Dibunuh Ibu Tiri

 

Hal tersebut terjadi karena IF yang saat sampai dilokasi nampak tidak menunjukkan rasa bersalahnya terhadap kejadian yang merenggut nyawa anak tirinya tersebut. Reka adegan dilakukan oleh pelaku dihadapan pihak berwajib dan kerabat korban. Ayah korban, IC (37) terlihat menangis tersedu-sedu meratapi nasib anaknya. 

 

Pengacara dari keluarga korban, Sihar Luter Saga saat ditemui seusai rekonstruksi menyampaikan jika pelaku berpotensi untuk mendapatkan ancaman dengan pasal 340 KUHP. 

 

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Tanray Tewaskan 5 Orang, Kapolsek Pontianak Timur : Dugaan Sementara Korsleting Listrik

 

Saat ini, menurut keterangan dari beberapa pihak berwajib jika pelaku menerapkan pasal berlapis, diantaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

“Sejauh ini dalam menghormati hukum yang berlaku dan para penegak hukum yang sudah bekerja secara profesional dan maksimal, kami sangat berharap dan memohon doa agar kasus ini segera terang benderang. Tak menutup kemungkinan jika kami sangat berharap pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP,” tuturnya.

 

Ia mengungkapkan jika pra rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan sebanyak 37 adegan, namun saat rekonstruksi hari ini di lokasi kejadian bertambah menjadi 48 adegan dari hari Senin hingga Rabu sampai jasad Almarhum Nizam ditemukan.  

 

“Serangkaian-serangkaian rekonstruksi yang dilakukan pelaku dari Senin hingga Korban ditemukan yaitu dengan membanting, dan menghempaskan korban serta mengurung korban di luar saat hujan deras tanpa minum dan makan,” ungkap Sihar.

 

Setelah selesai melakukan rekonstruksi, pelaku kemudian digiring kembali masuk ke dalam mobil, petugas langsung bergegas membawa tersangka kembali ke Polda Kalimantan Barat. 

Sumber: pontianakinfo.disway.id