Rentcar MaC
Mau iklan?

Implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR, Dayang Yuliani : Siap Berikan Efek Jera!

Implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR, Dayang Yuliani : Siap Berikan Efek Jera!

Dayang Yuliani saat hadir dalam acara Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, Kamis 29 Agustus 2024, di Hotel Orchardz-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dayang Yuliani selaku Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, memaparkan Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR ini dilaksanakan sebagai langkah dalam menyusun dan memperkuat rencana kerja dan teknis implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR di Kota Pontianak. 

“Selain itu, penerapan Aplikasi Monitor KTR merupakan salah satu inovasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KTR secara lebih efektif dan lebih efisien,” jelasnya.

Dayang juga menambahkan pada lokakarya lintas sektor implementasi penegakan dan strategi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, ada sejumlah hasil rekomendasi yang disampaikan dalam forum. Satu di antaranya revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 dan menyusun rancangan Peraturan Wali Kota yang memuat petunjuk pelaksanaan Perda.

BACA JUGA:Patuhi KTR! Pontianak Duduki Peringkat Tiga Nasional, Ani Sofian : Bisa Meningkat Peringkat Kedua atau Pertama

“Termasuk mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik karena itu juga masuk dalam kategori rokok,” tambah Dayang.

Hal lain yang menjadi fokus pada implementasi KTR adalah menentukan nilai denda yang lebih logis dan efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar KTR.

“Tak kalah pentingnya adalah mempertegas batasan KTR dan regulasi iklan rokok,” tutupnya.

Sumber: pontianak.go.id