Rentcar MaC
Mau iklan?

Pemilik Bengkel Motor di Sintang Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

Pemilik Bengkel Motor di Sintang Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

Kapolres Sintang menyebut pada penangkapan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 klip plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 81,08 gram. (HMS res Sintang)--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINTANG - Seorang pemilik bengkel motor berinisial Y warga Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian, diringkus Polres Sintang karena jadi pengedar sabu.

Pria berumur 35 tahun ini ditangkap di Jalan Sintang-Nanga Pinoh, Desa Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian pada 18 Juni 2024 lalu sekitar pukul 10.WIB.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan saat press release di Mapolres Sintang, Selasa 20 Agustus 2024. Press release dihadiri Kepala BNN Sintang Kompol Alber Manurung dan Kasatres Narkoba Polres Sintang serta Kejaksaan Negeri Sintang.

 

Kapolres Sintang menyebut pada penangkapan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 klip plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 81,08 gram.

 

Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya diamankan berupa alat isap (bong) uang tunai, timbangan digital, korek api, kotak kaca dan handphone.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini sedang pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres Sintang, kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat terkait seringnya terlihat orang-orang berkunjung ke rumah tersangka Y. Rumah tersangka berada di jalan Sintang-Nanga Pinoh, Dusun Punti Kelurahan Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian.

“Mengetahui hal ini Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan didapati fakta pelaku Y yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melaksanakan penangkapan yang turut didampingi oleh RT setempat,” jelasnya.

Saat digeledah, kata Kapolres, ditemukan barang bukti berupa 15 klip plastik berisikan narkotika beserta barang bukti lainnya. “Adapun tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

 

Sumber: humas polres sintang