Rentcar MaC
Mau iklan?

Polda Kalbar Amankan Ribuan Pil Ekstasi, Enam Tersangka, dan Gagalkan Penyelundupan 19.908 Gram Sabu

Polda Kalbar Amankan Ribuan Pil Ekstasi, Enam Tersangka, dan Gagalkan Penyelundupan 19.908 Gram Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dalam Press Conference dan pemusnahan barang bukti-tribun pontianak-web

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kota Pontianak melaksanakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika atas keberhasilanya menangkap  6 orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis (Shabu) sebanyak  19.908 gram dan 22.228 butir ekstasi, Jumat 16 Agustus 2024.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Thelly Iskandar Muda selaku Dirresnarkoba Kombes Pol serta dihadiri Raden Petit Wijaya selaku kabidhumas Polda Kalbar, Jumriadi selaku Jaksa Kejati, dari Balai POM sukmawati, Konwil  BJBC, Wahyu w dan Kepala BNN prov Kalbar.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda melalui  Kompol Agus Dwi Cahyono PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat dua TKP dalam ungkapan kasus ini.

"TKP pertama, Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 20 juli 2024 bahwa sering terjadi penyelundupan narkotika dari perbatasan yaitu  Kecamatan Jagoi babang Kabupaten Bengkayang (Indonesia) – Serikin, Kucing (Malaysia) Menindak lanjuti informasi tersebut tim Subdit II melakukan serangkaian penyelidikan." Kata Agus dikutip dari Tribun Pontianak.

BACA JUGA: Pencarian Orang Hilang di Sungai Kapuas: Tim Gabungan Terus Bergerak

"Kemudian di TKP kedua, Pada hari rabu tanggal 31 juli 2024 sekira pukul 07.30 wib  tempat parkiran besment hotel aston yang beralamat di jalan  hijas gajah mada kelurahan Benua melayu darat kecamatan Pontianak selatan ada  4 orang laki-laki menggunakan 2 unit sepeda motor yang berperan sebagai kurir dari perbatasan ke Pontianak yaitu Micky, Mikel, Jeki dan Yermias dari hasil penggeledahan  petugas berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial MY, ML, JI, dan YS",  tambah Agus.

"Dengan keberhasilan petugas menangkap 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti Shabu 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir,  maka bila diasumsikan  1 gram shabu bisa dikonsumsi untuk 8 jiwa dan satu butir ekstasi bisa dikonsumsi untuk 2 jiwa maka tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 203.720 Jiwa,” tutup Kompol Agus.

Sumber: tribun pontianak