Rentcar MaC
Mau iklan?

Ini Penjelasan Pemkab Melawi Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 dan 2023

Ini Penjelasan Pemkab Melawi Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 dan 2023

Paulus, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Jumat 16 Agustus 2024--

Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu Rp. 664.990.000

Paulus mengungkapkan, kegiatan SPAM dan pemasangan SR sumber dana DAK dan APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dengan total nilai realisasi Rp. 12. 769.379.000 dengan capaian output panjang jaringan transmisi dan distribusi 35.374 meter, sambungan rumah dengan water meter sebanyak 970 unit dan kran umum 8 unit, telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kegiatan SPAM tahun anggaran 2021 dan 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, dan tidak terdapat temuan dalam LHP LKPP Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian seluruh proses kegiatan tersebut pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” terang Paulus, dilansir dari press release Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten pemerintah setempat, Jumat 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:DPC PKB Melawi Laporkan Lukman Edy Cemarkan Nama Baik Gus Imin

Kemudian berkaitan adanya pertanyaan apakah adanya konsultasi ke instansi lain tentang pergeseran Perubahan Tahun Anggaran 2023, Paulus menjelaskan dalam pergeseran kedua, BPKAD Melawi melakukan 2 kali konsultasi dalam rangka mendampingi Badan Anggaran DPRD Melawi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

“Adapun hasil konsultasi tersebut antara lain konsultasi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat, secara umum menjelaskan tentang situasi dan kondisi jika Pemerintah Daerah mengalami gagal bayar/memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Menjelaskan mekanisme pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang diatur dalam PMD 77 Tahun 2020 dan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah benar dalam melakukan pergeseran tersebut,” tutur Paulus.

Selain itu, lanjutnya, konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, secara umum disampaikan bahwa proses pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga berdasarkan PMD Nomor 77 dan semua langkah-langah yang telah dilaksanakan oleh Pemda tidak boleh keluar dari PMD 77.

“Kita boleh berhutang untuk pembangunan, namun masalahnya pembayarannya ada aturannya, disitu ada prioritas, ketentuan terkait pengeluaran pembiayaan salah satunya utang, pembayaran gaji, untuk utang belanja wajib mengikat bisa masuk dalam kategori ini,” ungkapnya.

Terkait adanya Opini yang mempertanyakan pemberian predikat WTP terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Melawi, Paulus menjelaskan lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SILPA), Neraca per 31 Desember 2022, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Terkait berita tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan segala prosedur dan melaporkan laporan keuangan sesuai de1ngan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017,” paparnya.

Tuduhan lainnya, terkait adanya isu dan opini bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi telah membebaskan pajak daerah kepada 7 (tujuh) Perusahaan Kelapa Sawit sehingga berpotensi terjadi hilangnya PAD Daerah, Paulus menjelaskan kewenangan pemungutan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Dan pada tahun 2022 telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” lanjutnya.

Dikatakan, sesuai hasil audit BPK RI Nomor 27.B/LHP/XIX.PNK/5/2024, tanggal 21 Mei 2024 bahwa penetapan pajak MBLB atas 7 Perusahaan Kelapa Sawit adalah senilai Rp. 6.492.738.600,00.

“Dan sesuai dengan ketentuan pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan pajak,” urainya. dan Retribusi Daerah, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan pajak,” urainya.

“Bahwa terkait pajak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pajak MBLB dan terkait hal itu sudah dilakukan Audit oleh BPK RI yang tertuang pada LHP. Atas LHP tersebut Pemerintah Kabupaten Melawi sudah menindaklanjuti sesuai Rekomendasi yang disampaikan,* jelasnya.

Sumber: disway kalbar