Rentcar MaC
Mau iklan?

Bawaslu Melawi Temukan Pantarlih Tidak Tatap Muka Hingga Orang Meninggal Dunia Masih Terdaftar Pemilih

Bawaslu Melawi Temukan Pantarlih Tidak Tatap Muka Hingga Orang Meninggal Dunia Masih Terdaftar Pemilih

Bawaslu Melawi Saat Patroli Kawal Hak Pilih dan Uji Pengawasan Coklit di Tahun 2024--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi dalam memastikan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan kepala daerah 2024, sesuai dengan prosedur, maka Bawaslu beserta jajaran pengawas disetiap tingkatan melaksanakan pengawasan langsung dan patroli kawal hak pilih serta melaksanakan uji petik.

Hamka, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Melawi saat diwawancara pada Sabtu (27/7/24) disela kegiatan Rakor Pengawasan dan Hubungan Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengatakan, Bawaslu Melawi menemukan adanya pelaksanaan coklit yang tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis tentang pencoklitan, dalam Patroli kawal hak pilih dan uji petik. 

“Uji petik yang kami laksanakan  untuk memastikan pelaksanaan coklit sudah sesuai dengan mekanisme dan tata cara pencoklitan yang diatur oleh KPU dan dilaksanakan Pantarlih," ujarnya.

BACA JUGA:Fenomena Sandwich Generation, Mengapa Selalu Kembali Berulang?

Terlebih lanjutnya, pelaksanaan patroli pengawasan dan uji petik yang dilaksanakan mulai dari tanggal 27 Juni 2024 dan berakhir sampai 24 Juli 2024 adalah untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar dan dicoklit.

Menurut Hamka, berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas yang telah dihimpun, terdapat proses pekasanaan coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya, pantarlih dalam melaksanakan pencoklitan tidak berpedoman dengan mekanisme sensus atau tatap muka. Kemudian sticker bukti coklit tidak ditempel oleh Pantarlih.

“Dalam pengawasan langsung juga banyak ditemukan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih termasuk pemilih yang berstatus TNI dan Polri aktif serta Pemilih yang masih dibawah umur,” ungkap Hamka lebih lanjut.

Dari data temuan hasil pengawasan tersebut, masih menurut  Hamka, terdapat sebanyak 555 temuan yang tersebar di 11 Kecamatan.

“Namun, terhadap temuan tersebut, telah disampaikan saran perbaikan baik secara langsung melalui lisan maupun tulisan kepada KPUD Melawi termasuk jajarannya dan sudah ditindak lanjuti,” ujar Hamka mengakhiri wawancara.

Sumber: disway kalbar