Walhi soal Kabut Asap di Pontianak-KKR, Uli : Pengurus Negara Tidak Juga Menjawab Akar Persoalan Karhutla
Walhi saat melakukan konferensi pers di Walhi Kalbar, Jumat (26/7/2024) pukul 13.30 wib.-Muhammad Zibi Alifiqri-
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Nasional Uli Arta Siagian memberikan tanggapan soal peristiwa kabut asap yang terjadi di Kota Pontianak dan Kubu Raya sepekan ini.
Uli Arta menyebut kabut asap merupakan peringatan bahaya darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sehingga Walhi kembali memperingatkan untuk pengurus negara, bahwa Karhutla ini merupakan kejahatan lingkungan luar biasa.
“Hingga saat ini pengurus negara tidak juga menjawab akar persoalan Karhutla, yaitu rusaknya eskosistem hutan dan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) akibat aktivitas korporasi sawit dan hutan tanaman industri. Kalau akar persoalan ini tidak diselesaikan oleh pengurus negara, maka sepuluh tahun kedepan rakyat tetap akan selalu jadi korban Karhutla,” kata Uli saat hadir dalam konferensi pers di Sekretariat Walhi Kalbar Jalan M. Husni Thamrin P.41 Pontianak, pada Jumat (26/7/2024) pukul 13.30 WIB.
Diketahui kabut asap sendiri sudah menyelimuti Kota Pontianak dalam beberapa hari terakhir, kondisi udara memang tampak berkabut, karena polusi asap akibat Karhutla.
Walhi Kalbar mencatat sepanjang bulan Juli 2024 sedikitnya sebanyak 778 titik panas terpantau yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Barat, kecuali Kota Singkawang dan Kota Pontianak.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Kubu Raya: Truk Tangki Menabrak Trotoar Menghindari Pengguna Sepeda Motor.
Adapun penyebaran hotspot dimaksud yaitu di Sanggau sebesar 24 % dari jumlah hotspot sepanjang Juli 2024, di Ketapang 15%, di Landak 12%, di Bengkayang 11%, di Kubu Raya 8%, di Sekadau 8%, di Kapuas Hulu 5%, di Sintang 5%, di Melawi 4%, di Mempawah 3%, di Sambas 3% dan di Kayong Utara 2%.
Direktur Walhi Kalbar, Hendrikus Adam mengungkapkan bahwa ditengah bencana asap dengan level kondisi udara yang tidak sehat, diharapkan ada upaya yang dilakukan pemerintah seperti alat deteksi dini berupa informasi yang mudah diakses oleh warga.
Menurut Adam sejauh ini belum melihatt upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan warga mengetahui kondisi udara pada level mana dan belum ada juga himbauan pihak terkait apa yang harus dilakukan warga agar terhindar dari risiko kesehatan akibat polusi asap.
Hendrikus Adam juga menilai dalam kondisi udara tidak sehat, negara melalui aparatur pemerintah harusnya bisa lebih sigap memastikan agar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warganya terlindungi.
“Jadi negara melalui aparatur pemerintah mesti hadir memastikan perlindungan hak dasar warga atas lingkungan yang baik dan sehat. Penegakan hukum atas konsesi yang diduga terlibat dalam kasus Karhutla juga selama ini masih jauh dari harapan,” kata Adam.
Sumber: disway kalbar