Rentcar MaC
Mau iklan?

Residivis Curanmor di Kubu Raya Kembali Ditangkap, Sasar Warga Teluk Pakedai: Memenuhi Kebutuhan Narkoba-Judol

Residivis Curanmor di Kubu Raya Kembali Ditangkap, Sasar Warga Teluk Pakedai: Memenuhi Kebutuhan Narkoba-Judol

Residivis Curanmor di Kubu Raya Kembali Ditangkap, Sasar Warga Teluk Pakedai: Memenuhi Kebutuhan Narkoba-Judol--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Kubu Raya - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WU (23) kembali diringkus jajaran Polres Kubu Raya. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Teluk Pakedai ini tertangkap tangan setelah melakukan aksinya di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

WU nekat mencuri sepeda motor demi memenuhi hasratnya akan sabu dan judi online. Ia melancarkan aksinya pada Jumat (5/07/2024) malam dengan merusak kabel stop kontak motor korban. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk kemudian dijual.

Penangkapan WU dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai) di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (6/7) pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan WU bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

"Pelaku sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena tidak dilengkapi surat-surat resminya," jelas Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, dalam keterangan rilisnya, Senin (22/07/2024) petang.

Upaya WU untuk menjual motor curiannya gagal, karena warga sekitar yang curiga dengan kondisi motor tanpa surat. Berkat informasi dari masyarakat, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap WU.

Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan untuk bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp4.000.000  bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Kini, WU kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

"Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Ade, menjelaskan. 

Sumber: polres kubu raya