Rentcar MaC
Mau iklan?

Surat Edaran Bupati Kubu Raya: Camat dan Desa Harus Kongkrit Mencegah Terjadinya Karhutla

Surat Edaran Bupati Kubu Raya: Camat dan Desa Harus Kongkrit Mencegah Terjadinya Karhutla

Surat Edaran Bupati Kubu Raya: Camat dan Desa Harus Kongkrit Mencegah Terjadinya Karhutla.--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KUBU RAYA - Surat Edaran dari Bupati Kubu Raya yang diterbitkan pada 17 Juli 2024 menyoroti pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau yang diperkirakan akan mendominasi wilayah Indonesia hingga akhir September.

Surat Edaran ini merujuk pada peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengindikasikan kondisi kekeringan ekstrem yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam Surat Edaran bernomor 300.2.1/157/BPBD/2024 tersebut, Bupati Kubu Raya mengarahkan seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Arahan tersebut disampaikan mengingat dampak negatif yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, termasuk kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian ekonomi.

 

Langkah-Langkah Pencegahan :

Berikut adalah beberapa langkah yang diinstruksikan kepada masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya:

- Melarang Pembakaran Hutan dan Lahan: Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun. Pembakaran lahan, baik untuk pembukaan lahan pertanian maupun perkebunan, adalah salah satu penyebab utama terjadinya karhutla.

- Pelaporan Segera Kebakaran: Masyarakat diinstruksikan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya kebakaran hutan atau lahan. Pelaporan cepat ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kebakaran sehingga kerusakan dapat diminimalisir.

- Menghindari Puntung Rokok Sembarangan: Masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Puntung rokok yang masih menyala dapat dengan mudah memicu kebakaran terutama di musim kemarau.

- Menghindari Pembukaan Lahan dengan Membakar: Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang keras. Masyarakat dan perusahaan diharapkan menggunakan metode lain yang lebih ramah lingkungan dan aman.

- Penerapan Sanksi Hukum: Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi ini disampaikan untuk memberi efek jera dan menegakkan hukum.

Sumber: bpbd kubu raya