Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, Dapat Kompensasi Ganti Rugi Gak Nih?
Foto Pegi Setiawan saat diamankan-Indozone-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina setelah menang via gugatan praperadilan. Status tersangka pun sudah dinyatakan gugur oleh hakim tunggal yaitu Eman Sulaeman, yang dimana memimpin jalannya persidangan.
Dengan gugurnya status tersangka untuk Pegi Setiawan, maka Polda Jawa Barat tentunya sudah melakukan salah tangkap. Tentunya Pegi dapat memperjuangkan dan menuntut haknya yang dimana dia tidak bersalah.
Kuasa hukum Pegi Setiawan sendiri meminta ganti rugi kepada Polda Jawa Barat atas perlakuan yang diterima oleh Pegi baik itu secara materiil maupun imaterial.
Ganti rugi materiil sendiri berupa pengganti sewa kendaraan yang disita dan pengganti waktu melakukan pekerjaan sebagai kuli bangunan. Adapun imaterial yaitu berupa kerugian karena sebagai status tersangka. Adapun angkanya mencapai berkisar Rp 190 juta.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Penetapan Tersangka Polda Jabar Dinilai Tidak Sah Secara Hukum
Lalu Apa bentuk ganti rugi bagi korban salah tangkap?
Dalam Pasal 1 ayat 22 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Adapun bentuk tuntutan ganti rugi dibagi menjadi dua, yaitu ganti rugi yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dan ganti rugi yang ditujukan kepada pihak yang bersalah.
Dua tuntutan ganti rugi tersebut bersumber dari perbuatan melawan hukum, diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang dimana menjelaskan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian keadaan bagi seseorang mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
BACA JUGA:Sosok Ibu Pegi Setiawan, Kartini, Pegi Jadi Tumbal Orang Penting dan Pejabat
Ketentuan ganti rugi korban salah tangkap dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sebagaimana yang sudah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa korban salah tangkap merupakan korban peradilan sesat, maka:
1. Besaran ganti rugi korban salah tangkap paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.
2. Besaran ganti rugi korban salah tangkap yang mengakibatkan cacat atau luka berat yang menghambat aktivitas paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000.
Sumber: metro.tempo