Rentcar MaC
Mau iklan?

Seorang Pria Bareng Abang Tiri Curi Motor di Jl Pangeran Natakusuma Pontianak

Seorang Pria Bareng Abang Tiri Curi Motor di Jl Pangeran Natakusuma Pontianak

Wajah para pelaku pencurian kendaraan motor bersama Abang Tiri, yang terjadi pada hari Senin (24/6/2024)-polresta_pontianak-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Personil Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkapkan dan penangkapan terhadap dua orang, dua orang tersebut berinisial AH dan RD yang merupakan tersangka pencurian motor Senin (24/6/24) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Pangeran Natakusuma Gg. Rencana Kec. Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan kejadian tersebut yang terjadi pada Pada hari Senin (10/6/2024) di Jalan H.R.A Rahman Gg. Kakap 2 Kec. Pontianak Barat sekitar pukul 05.30 WIB.

"Pelaku Mengambil satu unit motor jenis Honda Vario milik korban Niman yang diletakkan di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian di jual di Jalan Tanjung Raya II Kec. Pontianak Timur seharga Rp. 1.000.000", ungkap Kompol Antonius dikutip dari polresta_pontianak.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku inisial AH ternyata melancarkan aksinya itu bersama abang tirinya yang berinisial RD, kemudian mereka berhasil diamankan di Jalan H.R.A. Rahman Gg. Gunung Sahari Kec. Pontianak Barat pada hari Senin (24/6/2024) pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Besi Pengaman Waterfront Pontianak Hilang, Warga Harap Pemerintah Rutin Lakukan Pengecekan

"Kami mendapatkan keterangan dari kedua pelaku bahwa hasil curian mereka ini dijual kepada CS melalui bantuan dari seseorang yang bernama F alias Cebol seharga satu juta rupiah", lanjut Kompol Antonius.

"Setelah kami telusuri akhirnya kami juga dapat mengamankan F alias Cebol dan CS sebagai pelaku. Kami mendapatkan fakta bahwa F alias Cebol menjual barang bukti ini bersama rekannya a.n B dan uang hasil penjualan motor tersebut tidak diserahkan kepada diduga pelaku AH atau RD melainkan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari oleh Cebol", tambah Antonius.

"Dari pengakuan CS yang kami amankan di Kafe IW Kafe di Jalan Panglima Aim pada pukul 17.30 WIB dihari yang sama, barang bukti berupa sepeda motor hasi curian A dan RD ini sudah dijualnya melalui aplikasi Facebook kepada seseorang seharga dua juta tujuh ratus ribu rupiah", pungkas Kasat Reskrim Kompol Antonius.

Sumber: polresta_pontianak