Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan Mendorong Perubahan Budaya Penggunaan Knalpot Brong
Razia Knalpot-Disway.id-https://disway.id/read/754702/52-ribu-pelanggar-knalpot-brong-ditindak-kepolisian-dalam-seminggu-di-bandung
Dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengajak seluruh masyarakat untuk beralih ke penggunaan knalpot sesuai standar kendaraan.
Irjen Pol Aan menyampaikan bahwa selama periode 1 sampai 7 Januari 2024, telah tercatat sebanyak 52 ribu pelanggaran yang berhasil ditindak. "Data di Kepolisian menunjukkan bahwa sekitar 430 ribu lebih pelanggaran telah ditindak di seluruh Indonesia pada tahun 2021.
Di Bandung sendiri, terdapat lebih dari 52 ribu pelanggaran dari 1 Januari hingga 7 Januari, atau dalam kurun waktu satu minggu," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 12 Januari 2024.
Irjen Pol Aan, yang merupakan mantan Dirgakkum Korlantas Polri, menekankan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas semata. Lebih dari itu, hal ini merusak ketertiban umum karena knalpot brong identik dengan gaya berkendara yang kencang.
"Bunyinya yang bising dapat mengganggu masyarakat lain, oleh karena itu, kita memastikan bahwa langkah-langkah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di Bandung, Jawa Barat, telah dilaksanakan dengan sangat baik," tegasnya.
Dalam menanggapi masalah ini, Irjen Pol Aan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil pendekatan komprehensif, mulai dari tindakan "soft power" berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, hingga tindakan "hard power" dengan melakukan penegakan hukum.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan perubahan perilaku dan budaya dalam penggunaan knalpot brong.
"Melalui penindakan ini, kita tidak hanya bermaksud memberikan sanksi, tetapi juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan knalpot brong.
Kita berharap seluruh masyarakat ikut bersama-sama dalam mencegah, mengingatkan, bahkan mulai dari rumah, untuk beralih dan tidak menggunakan knalpot brong," pungkas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.***
Sumber: Disway.id