Rentcar MaC
Mau iklan?

Gara-gara Judi Online, Dua Pemuda Pelaku Pencurian Laptop di SMPN 3 Sungai Ambawang Ditangkap Polisi

Gara-gara Judi Online, Dua Pemuda Pelaku Pencurian Laptop di SMPN 3 Sungai Ambawang Ditangkap Polisi

Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Dua Spesialis Pencurian di SMPN 03 Kubu Raya--pinteres

PONTIANAKINFI.DISWAY.ID, KURU RAYA - Satreskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian laptop di SMPN 03, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (10/06/2024).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SH (20 tahun) dan DP (22 tahun), keduanya warga Kecamatan Sungai Ambawang.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan mengenai serangkaian kasus pencurian laptop sebanyak 6 buah yang terjadi di SMPN 03.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi dari Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada identitas kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. SH ditangkap di rumahnya di Desa Ambawang, sementara DP ditangkap di tempat persembunyiannya di Sekadau. Penangkapan ini tidak lepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Spesialis Pencurian Sasaran Sekolah di Sungai Ambawang Berhasil Ditangkap!

Menurut keterangan yang diperoleh dari Aiptu Ade, kedua pelaku memiliki modus operandi yang cukup rapi dan terencana. Mereka biasanya beroperasi pada malam hari saat sekolah sudah sepi. Kedua pelaku masuk ke area sekolah dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela kelas. Barang-barang yang dicuri biasanya adalah peralatan elektronik seperti komputer, laptop, dan proyektor yang mudah dibawa dan memiliki nilai jual tinggi.

"Gembok dirusak SH menggunakan obeng pipih. Sementara DP berperan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil delapan unit laptopo," papar Aiptu Ade dalam keterangan resmi.

SH dan DP diketahui telah melakukan aksi pencurian ini selama beberapa bulan terakhir. Hasil pencurian tersebut mereka jual ke penadah di Pontianak Utara untuk menghindari kecurigaan.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. SH, yang merupakan otak dari aksi pencurian ini, mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut karena judi online. Sementara DP mengaku hanya ikut-ikutan karena ajakan SH dan tergiur dengan keuntungan yang bisa didapatkan.

"Kami tidak punya pekerjaan tetap, judi online ujung-ujungnya," ujar SH saat diinterogasi.

Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menelusuri jaringan penadah yang biasa menerima barang-barang hasil curian dari SH dan DP.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap penadah yang menjadi tempat penjualan barang-barang hasil curian di Pontianak Utara." kata Aiptu Ade.

Sumber: kalimantansatu.com