Rentcar MaC
Mau iklan?

Spesialis Pencurian Sasaran Sekolah di Sungai Ambawang Berhasil Ditangkap! Begini Kronologinya

Spesialis Pencurian Sasaran Sekolah di Sungai Ambawang Berhasil Ditangkap! Begini Kronologinya

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komplotan pencurian berinisial DP (22) dan SH (20) berhasil diringkus oleh pihak Polisi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan mereka pada Minggu (2/6/24).

”DP dan SH ini warga Sungai Ambawang. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” kata Ruslan dikutip dari pontianakkeras.

Ruslan menjelaskan target sasaran mereka yaitu peserta didik SMP Negeri 03 Sungai Ambawang. Saat melakukan interogasi, DP dan SH mengakui perbuatannya tersebut.

”Pelaku SH ditangkap di rumahnya. Sementara DP ditangkap petugas di Sekadau,” terangnya.

BACA JUGA:Gara-Gara Judi Online, Dua Pemuda Pelaku Pencurian Laptop di SMPN 3 Sungai Ambawang Ditangkap Polisi.

Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis kasus pencurian. Alhasil, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

”Dari tangan SH, petugas menyita 6 unit laptop milik sekolah. Sedangkan 2 unit laptop lainnya sudah dijual pelaku di wilayah Pontianak Utara,” ungkapnya.

Barang bukti saat ini masih diselidiki Polisi. Modus yang dilakukan adalah dengan memanjat pagar belakang sekolah dan langsung mencuri 8 unit laptop sekolah.

”DP berperan mengawasi situasi sekitar. Sedangkan SH merusak gembok pintu ruangan laboratorium menggunakan obeng pipih,” jelasnya.

BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Ditabrak Pemotor Saat Menyebrang di Sekadau

Laptop hasil kejahatan tersebut dijual oleh DP dan SH dengan harga 700 ribu. Uang penjualan itu digunakan untuk bermain slot/ judi online.

”Saat ini, kasus ini masih kami selidiki dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatan mereka, DP dan SH dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Curat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: pontianakkeras.id