Rentcar MaC
Mau iklan?

Tidak Jera! Pasangan Suami Istri ini Kembali Diciduk, 3 Motor Diamankan

Tidak Jera! Pasangan Suami Istri ini Kembali Diciduk, 3 Motor Diamankan

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pasutri asal Pontianak curi motor ditangkap. Aksinya tersebut sudah terjadi di beberapa lokasi dan terpantau camera CCTV.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan target incaran motor dari pasutri ini adalah motor korban yang kuncinya masih tergantung.

BACA JUGA:Hasil Vote 19-1, Premier League Sepakat Pertahankan VAR Musim Depan!

”Pasutri ini HH dan EI. Hasil curian sepeda motor itu dijual mereka di Marketplace Facebook,” kata Antonius.

Dalam menjalankan aksinya itu, suami berperan memantau situasi sekitar. Sedangkan istrinya berperan mengambil sepeda motor para korbannya.

”Pasutri ini merupakan residivis kasus serupa. Mereka bukanlah orang yang baru dalam terlibat kasus curanmor,” jelas Antonius.

Antonius juga menjelaskan sepeda motor hasil curian itu dijual mereka mulai dari 5-6 juta rupiah. Barang bukti hasil kejahatan itu berjumlah 3 unit motor dan telah disita.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Petani Sawit, Harga TBS sawit di Kalbar rata-rata capai Rp2.524,66/kg

”Sementara itu barang bukti lain sudah terjual di daerah hulu wilayah Kalbar,” tegas Antonius.

Kedua pasutri tersebut dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: pontianakkeras.id