Oknum Kepala Desa di Kapuas Hulu Terjerat Kasus Korupsi Demi Penuhi Gaya Hidup
--Suarapontianak.com
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - FLM, oknum seorang Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penyimpangan penggunaan anggaran milik desa tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengatakan Kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 telah menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong.
Total keseluruhan dana yang diterima adalah Rp 4.078.957.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai yang dikelola FLM," kata Kapolres Kapuas Hulu.
AKBP Hendrawan menjelaskan saat diinterogasi pelakutelah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi Langkah penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan Ahli Pidana. Berdasarkan hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres kami juga mengamankan barang bukti Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 s.d 2020, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 s.d 2020, Uang sejumlah Rp. 18.270.000,- dari Kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 pembelian Laptop yang tidak terlaksana," tutupnya.
Publish: Rifaldi
Sumber: suarapontianak.com