Lagi dan Lagi! Bocah 7 Tahun Disodomi, Dibunuh, Disodomi Lagi, Lalu DIbuang ke Jurang!
--
Dia justru mengaku menyodomi korban lantaran tidak mampu mengendalikan hasrat seks. Dia juga mengaku pernah diperkosa sewaktu kecil. Semua keterangan tersebut tentunya akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
BACA JUGA:Menjamin Integritas Bisnis, Peran Penting Layanan Kepatuhan atau Compliance Perusahaan
Hukuman Pidana Untuk S
Akibat perbuatan keji tersebut, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 ancaman maksimal 15 tahun penjara.
S juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.
Sumber: creepylogy