Rentcar MaC
Mau iklan?

Hanya Bermodal Rayuan! Anak Remaja Ditangkap Polisi Setelah Berbuat Mesum Terhadap Anak Dibawah Umur

Hanya Bermodal Rayuan! Anak Remaja Ditangkap Polisi Setelah Berbuat Mesum Terhadap Anak Dibawah Umur

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang Remaja di Kubu Raya berhasil ditangkap oleh Polisi. Pelaku dengan inisial IK (19) ditangkap karena berbuat mesum terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan mengatakan peristiwa itu terjadi saat keduanya saling bertemu di salah satu jalan di Kubu Raya.

BACA JUGA:Dikasi Paham Lewat Hattrick Ademola Lookman, Atalanta Patahkan Rekor Unbeaten Bayer Leverkusen

”Saat itu, pelaku sedang membawa mobil pickup dengan mengangkut muatan. Ternyata keduanya ini sudah saling kenal-mengenal,” kata Ruslan.

Ruslan juga menambahkan modus pelaku yaitu dengan cara merayu korban di dalam mobil pickup sehingga terjadilah perbuatan mesum.

”Kejadian itu terjadi hari Senin (4/3/24) pukul 20.00 WIB. Modus pelaku adalah dengan membujuk korban dan modus itu pun berhasil dilancarkannya,” terang Ruslan.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku kembali melakukan tindakan mesum terhadap korban di sebuah rumah kosong Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya pada hari Rabu (27/3/24) malam.

BACA JUGA:Banjir dan Tanah Longsor telah Melanda Beberapa Desa di Kec. Ngabang, Kab. Landak. Kalimantan Barat.

”Pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu di rumah kosong tersebut. Dengan modal rayuan itu, pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya,” kata Ruslan.

Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali dengan bermodalkan rayuan.

”Kejadian tersebut terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya,” ungkap Ruslan.

Sementara itu, orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan oleh sang pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

”Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatanya, IK dijerat dengan Undang-Undang Tentang Persetubuhan Anak Dibawah Umur,” tegas Ruslan.

Sumber: pontianakkeras.id