Penghapusan Kelas I, II dan III, Biaya BPJS Kesehatan akan Dinaikkan Bertahap
--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Beberapa peserta BPJS Kesehatan merasa cemas bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menyulitkan akses untuk mendapatkan kamar di rumah sakit. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem kelas akan dicabut bertahap. Apa yang membedakan antara sistem KRIS dan sistem pelayanan rawat inap lama.
Dalam suatu kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan disatukan berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun, standar tersebut telah disederhanakan melalui pengenalan kelas rawat inap standar atau yang dikenal sebagai KRIS.
Dia menegaskan bahwa mereka akan segera merilis regulasi kesehatan tambahan yang akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Terpenting adalah menemukan tempat tinggal dan memastikan proses pengobatan dapat berjalan lancar. Untuk diketahui, pada saat ini biaya pendaftaran untuk kelas 1 sebesar Rp150. 000, kelas 2 sebesar Rp100. 000, dan kelas 3 sebesar Rp35. 000
BACA JUGA:PSK Kerap Mangkal, Kini Ruang Terbuka Hijau (RTH) Diawasi & Disterilisasi Satpol PP
Menurutnya, penerapan sistem KRIS akan menyebabkan penurunan pendapatan dari iuran, yang akan mengakibatkan penurunan pendapatan BPJS Kesehatan dan menyebabkan defisit.
Sumber: disway kalbar