Backlink
Rentcar MaC

Penghapusan Kelas I, II dan III, Biaya BPJS Kesehatan akan Dinaikkan Bertahap

Penghapusan Kelas I, II dan III, Biaya BPJS Kesehatan akan Dinaikkan Bertahap

--

Ia menyatakan bahwa sebenarnya kontribusi keanggotaan benar-benar diatur setiap dua tahun sekali. Mengenai KRIS, kali ini perubahan tersebut akan disertai dengan penetapan iuran melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

 

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa mereka belum memulai diskusi mengenai jumlah kontribusi yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk menerapkan Kepesertaan Rawat Inap Sehari (KRIS).

 

Kementerian Kesehatan masih memusatkan perhatian pada persiapan pelayanan dan standar rumah sakit saat ini, demikian ungkapnya.

 

Menurut Timboel, ada kemungkinan bahwa iuran akan menggunakan sistem tarif tunggal. Dalam sistem ini, iuran untuk kelas 1 dan kelas 2 akan mengalami penurunan, namun iuran untuk kelas 3 akan mengalami kenaikan.

 

Selain itu, dia menyampaikan bahwa pembagian kuota untuk penggunaan KRIS di fasilitas kesehatan, yaitu sebesar 60% untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah dan 40% untuk fasilitas kesehatan swasta, dapat menyulitkan pasien untuk mendapatkan tempat di ruang rawat inap.

 

Menurut Timboel, jika pasien tidak dapat menggunakan kamar dengan BPJS, mereka akan direferensikan ke kamar umum karena kuota kamar dengan BPJS sudah terpenuhi.

 

Sekoci yang dimaksud Timboel adalah para tenaga kesehatan yang selalu siap membantu pasien untuk mencari tempat kosong di rumah sakit lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

 

Dengan demikian, pasien tidak perlu merasa perlu untuk menjadi pasien biasa atau kesulitan mencari kamar yang tersedia.

Sumber: disway kalbar