Backlink
Rentcar MaC

Penghapusan Kelas I, II dan III, Biaya BPJS Kesehatan akan Dinaikkan Bertahap

Penghapusan Kelas I, II dan III, Biaya BPJS Kesehatan akan Dinaikkan Bertahap

--

Bagi rumah sakit swasta, tidak hanya tentang membangun fasilitas baru, tetapi pula menghadapi dampak tambahan investasi tersebut terhadap sumber daya manusia, perbaikan kualitas pelayanan, pelatihan, dan perubahan besar dalam kinerja.

 

Nadia menyarankan rumah sakit untuk menggunakan dana BPJS untuk melakukan perbaikan dan peningkatan ruang agar dapat menghindari kekurangan tempat tidur.

 

Menurut Siti Nadia Tarmizi, sebanyak 2. 600 rumah sakit telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung implementasi KRIS.

 

Dalam Perpres sebelumnya, ARSSI mengusulkan penundaan pelaksanaan KRIS dari 1 Januari 2024 menjadi 30 Juni 2025 karena rumah sakit swasta masih belum siap secara keseluruhan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana yang diperlukan.

Sumber: disway kalbar