BAPAN Desak Kapolda Copot Kasubdit Tipidter Polda Kalbar Terkait Dugaan Perlindungan Aktivitas Tambang Ilegal

--
PONTIANAKINFO.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat resmi melayangkan surat kepada Kapolda Kalbar terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu pejabat di jajaran Polda Kalbar.
Dalam surat bernomor 90-SRT/DPD/LI-BAPAN/LP/1/2025, LI BAPAN Kalbar menyoroti maraknya aktivitas dugaan pencurian bauksit yang dilakukan PT. EJM di lahan konsesi PT. Antam Tbk Tayan. Aktivitas tersebut dinilai mendapat pembiaran oleh Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K.
BACA JUGA:Mafia Tambang AS Rugikan Negara Rp144 Triliun, LI Bapan Kalbar Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum APH
LI BAPAN menilai, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol Yoan, di antaranya:
1. Membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung.
2. Diduga melindungi kepentingan PT. EJM dengan mengabaikan prinsip penegakan hukum.
3. Memiliki rekam jejak yang kurang baik semasa bertugas di Papua, yang dikhawatirkan terulang kembali di Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Rotasi Besar di Tubuh Polda Kalbar, LI BAPAN Kalbar Bakal Tagih Kasus Lama
Atas dasar itu, LI BAPAN Kalbar dengan tegas mendesak Kapolda Kalbar untuk:
1. Mencopot Kompol Yoan Febriawan dari jabatannya sekaligus memberikan sanksi etik.
2. Memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan pencurian bauksit oleh PT. EJM secara transparan dan profesional.
BACA JUGA:LI BAPAN Kalbar Apresiasi Respons Cepat Penanganan Proyek Jalan Mangkrak di Mempawah
“Kami percaya langkah tegas dari Kapolda Kalimantan Barat akan menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi, serta memastikan tidak ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi ataupun melindungi pihak tertentu,” tegas Stevanus Febyan Babaro, Kepala LI BAPAN RI DPD Kalimantan Barat dalam pernyataannya.
Sumber: humas li bapan kalbar