Pemkab Kubu Raya Siapkan Aturan Tonase Angkutan Sawit Demi Jaga Infrastruktur Jalan

Bupati Kubu Raya periode 2025-2030, Sujiwo, saat meninjau lokasi.-Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya-
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten KUBU RAYA menegaskan komitmennya menjaga ketahanan infrastruktur jalan dari kerusakan akibat angkutan sawit yang melebihi kapasitas. Bupati KUBU RAYA, Sujiwo, menyoroti kondisi ini dalam pertemuan bersama para kepala desa se-Kecamatan Kuala Mandor B dan Sungai Ambawang di Kantor Bupati, Selasa (2/9/2025). Pertemuan tersebut juga melibatkan jajaran Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum, sebagai langkah awal dalam merumuskan regulasi pembatasan tonase angkutan sawit.
“Kita mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap daya tahan infrastruktur jalan,” ujar Sujiwo usai pertemuan.
Sujiwo menjelaskan bahwa fenomena angkutan sawit dengan kapasitas berlebih saat ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di KUBU RAYA. Menurutnya, jalan yang dibangun pemerintah dengan spesifikasi menengah tidak akan mampu bertahan lama jika terus menerus dilintasi kendaraan yang membawa muatan sawit hingga belasan ton.
“Pertama, menyikapi maraknya angkutan-angkutan buah sawit yang tonasenya di atas 8 ton bahkan ada yang sampai 12 ton, sementara jalan yang kami bangun itu speknya menengah. Nah, kalau kualitas jalan menengah dihajar dengan angkutan-angkutan berat, ya pasti cepat hancur,” jelasnya.
Bupati menegaskan, kebijakan pembatasan tonase bukan bertujuan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha sawit. Pemerintah, katanya, tetap memberikan ruang bagi kelancaran distribusi hasil perkebunan, namun dengan mekanisme yang lebih terkendali agar pembangunan infrastruktur yang sudah ada tidak cepat rusak.
“Kami tidak melarang itu digunakan, tetapi tolong ada batasan-batasan tonase,” ucapnya.
Sebagai alternatif, Sujiwo memberikan contoh bahwa angkutan sawit sebaiknya disesuaikan dengan kapasitas jalan. Jika hasil panen cukup banyak, pengangkutan bisa dilakukan dengan sistem langsir menggunakan kendaraan kecil seperti pikap.
“Prinsip ekonomi itu wajar: biaya semurah-murahnya untuk keuntungan sebesar-besarnya. Tapi tolonglah dalam hal ini ada toleransi,” sebutnya.
Sujiwo juga menekankan bahwa pembatasan tonase akan diikuti dengan langkah pengawasan dan penegakan aturan oleh dinas terkait, termasuk peran aktif desa dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, menjaga infrastruktur tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga menjadi kepentingan bersama karena jalan adalah urat nadi ekonomi masyarakat.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab KUBU RAYA berharap distribusi hasil perkebunan sawit tetap berjalan lancar, namun tanpa mengorbankan infrastruktur yang sudah dibangun menggunakan anggaran negara. Sujiwo menambahkan, Pemkab juga tengah mengkaji pola kerjasama dengan pelaku usaha sawit agar ada tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas jalan yang dilalui angkutan mereka.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan infrastruktur bisa memberi manfaat dalam jangka waktu lebih lama, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sumber: