Tanah Milik Dahlan Iskan Diserang Media Bodrex, Bupati: Saya Pasang Badan!

Bupati Kubu Raya periode 2025-2030, Sujiwo, saat datang langsung ke Living Plaza.-Dok. Pontianak Disway -Nazril Ilham
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Polemik pembangunan di lahan milik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jalan Arteri Supadio, KUBU RAYA, mendapat perhatian serius setelah muncul pemberitaan yang menyebut proyek tersebut ilegal dan tanpa izin. Menyikapi hal ini, pada Jumat (15/8/2025), Bupati KUBU RAYA Sujiwo turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Daerah Yusran Anizam dan Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan PTSP KUBU RAYA Maria Agustina.
Sujiwo menjelaskan bahwa kedatangannya untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan kepastian bagi para investor. Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh investasi yang legal dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya dengan jajaran saya, Pak Sekda dan Bu Ayong dari PTSP, datang ke area rencana pembangunan Living Plaza untuk memastikan semua investasi berjalan sesuai harapan pemerintah dan daerah,” ujarnya.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat sampaikan keterangan di Living Plaza.-Dok. Pontianak Disway -Nazril Ilham
Bupati mengaku langsung memanggil pihak terkait setelah menerima kabar bahwa lahan tersebut masih bersengketa. Namun, dari dokumen yang ia terima, termasuk sertifikat elektronik, status lahan ternyata sudah jelas.
BACA JUGA:Dialog Interaktif Karhutla, Wakil Bupati Kubu Raya Ajak Masyarakat Bersinergi Cegah Kebakaran
“Dari hasil dokumen, bahkan sertifikat elektroniknya sudah keluar. Artinya benar-benar sudah clear dan inkrah,” katanya.
Ia menambahkan, jika masih ada pihak yang keberatan, sebaiknya menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Saya ingin memastikan investor memiliki kemantapan hati. Selama investasi itu legal, bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, saya akan pasang badan,” tegas Sujiwo.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengawal proses perizinan dan memberikan kemudahan agar proyek bisa berjalan sesuai target.
“Target dua tahun sudah bisa diresmikan, sehingga menjadi kebanggaan Kubu Raya sekaligus mendukung percepatan pembangunan,” ujarnya.
Maria Agustina atau yang akrab disapa Ayong menuturkan bahwa pembangunan Living Plaza akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Menurutnya, minimal 60 persen tenaga kerja nantinya akan berasal dari warga Kubu Raya.
“Dari sisi perizinan, kesesuaian tata ruang atau TKTPR sudah dikeluarkan dan mendapat pertimbangan teknis dari BPN dan PU, sehingga tidak ada masalah. Saat ini kami sedang memproses persetujuan lingkungan dan berupaya mempercepat agar bisa bersamaan dengan persetujuan bangunan gedung,” jelas Maria.
Ia berharap seluruh perizinan dapat selesai pada akhir tahun ini.
“Dampak investasi ini sangat menguntungkan, bukan hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi masyarakat,” tambahnya.
Sumber: