Pemkot Pontianak Soroti Hak Anak dalam Kebijakan Jam Malam Lewat Sosialisasi RANHAM 2025

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka Sosialisasi RANHAM 2025 yang mengangkat tema 'Jam Malam Anak Ditinjau dari Persepektif HAM-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Kebijakan pemberlakuan jam malam bagi anak menjadi fokus dalam Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kot pada Kamis, 24 Juli 2025. Mengangkat tema ‘Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM’ dibahas secara mendalam, melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, upaya melindungi anak dari aktivitas berisiko di malam hari merupakan niat baik Pemkot Pontianak. Namun, dari sisi HAM, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan tidak melanggar hak-hak anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan semacam ini perlu dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi ataupun pelanggaran atas hak-hak dasar anak,” ujarnya.
BACA JUGA:MyRepublic Indonesia Perluas Jangkauan ke 9 Kota Baru, Pontianak jadi Titik Strategis Ekspansi 2025
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak sudah dijamin dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kebijakan publik seperti jam malam harus didasarkan pada pendekatan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sesuai prinsip-prinsip HAM.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.
Ia juga menyinggung sejumlah peraturan perundangan yang memperkuat perlindungan terhadap anak, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Kabut Asap
Disebutkan pula bahwa anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta perlakuan salah.
“Perlindungan khusus juga diberikan pada anak-anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi ekonomi atau seksual, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain,” jelas Amirullah.
Menurut Amirullah, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya pada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam kehidupan.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Pontianak Dukung Sosialisasi JKN Lewat Komunitas
Sumber: