Backlink
Rentcar MaC

Komisi III DPR RI Soroti Beredarnya Surat Tersangka dalam Kasus Dahlan Iskan

Komisi III DPR RI Soroti Beredarnya Surat Tersangka dalam Kasus Dahlan Iskan

Dahlan Iskan (ist)--

PONTIANAKINFO.COM,JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti beredarnya informasi penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang lebih dahulu muncul di publik sebelum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Ia menilai penyebaran informasi hukum yang menyangkut status seseorang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi yang berwenang, bukan konsumsi publik sebelum waktunya.

“Kalau memang ada unsur pidana, ya diproses sesuai aturan. Tapi jangan sampai informasi krusial tersebar duluan tanpa keterangan resmi dari aparat,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Jadi Tersangka: Tak Pernah Ada Pemberitahuan Resmi dari Polda Jatim

Sahroni memperingatkan bahwa pola semacam ini—informasi sensitif yang bocor tanpa konfirmasi—dapat menimbulkan kegaduhan, kebingungan, dan kecurigaan publik. “Kebiasaan seperti ini sering membingungkan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penegakan hukum. Ia meminta agar lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab penuh.

“Kalau memang benar Pak Dahlan sudah jadi tersangka, sampaikan resmi dan terbuka. Ini berlaku untuk siapa pun dan di kasus apa pun,” tandas Sahroni.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Heran Ditersangkakan:

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur.

“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan kenapa kami sebagai pihak terkait langsung tidak diberitahu,” kata Johanes dalam keterangannya, Selasa (8/7).

Ia menjelaskan, kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025. Saat itu pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena adanya gugatan perdata yang masih berjalan. Permohonan tersebut disebut telah dikabulkan oleh penyidik.

Namun Johanes mempertanyakan kabar yang menyebut gelar perkara sudah dilaksanakan pada 2 Juli 2025, tanpa ada pemberitahuan kepada pihaknya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Kunjungi UT Pontianak, Bawa Misi World Class University

“Klien kami tidak pernah diundang atau diberi tahu,” tegasnya.

Sumber: