Penertiban PKL di Waterfront Sungai Kapuas, Satpol PP Pontianak Tegas Larang Kuasai Fasilitas Umum

Petugas gabungan melakukan penertiban PKL yang mengganggu ruang publik di kawasan waterfront-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menguasai ruang publik di waterfront tepian Sungai Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi untuk menertibkan para PKL yang meletakkan dagangannya di atas kursi yang ada di lokasi tersebut. Sebelumnya, di media sosial, warga mengeluhkan karena oknum PKL melarangnya duduk di kursi yang ada di waterfront terkecuali yang bersangkutan membeli minuman yang dijejerkan pedagang di atasnya, padahal tempat duduk itu disediakan untuk publik.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi adanya upaya penguasaan ruang publik oleh PKL di waterfront. Penertiban ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa ruang terbuka seperti kawasan waterfront dapat diakses oleh seluruh warga tanpa tekanan ataupun kewajiban membeli produk dari pedagang tertentu.
“Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu,” tegasnya saat dikonfirmasi usai penertiban pada Minggu, 22 Juni 2025.
BACA JUGA:Wakil Walikota Pontianak Dukung Penuh Kontingen POPDA 2025, Harap Raih Prestasi
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pedagang yang kedapatan menaruh barang dagangan di atas fasilitas umum dan melarang warga menggunakan tempat duduk. Ia juga menyebut, jika kedepannya ditemukan pelanggaran serupa, maka tindakan tegas akan kembali diambil.
“Kalau sampai ada PKL menguasai area publik dan membuat warga merasa tidak nyaman, tentu akan kami tindak,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Satpol PP apabila menemukan kejadian serupa, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
BACA JUGA:Wakil Walikota Pontianak Pimpin Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Drainase di Siantan Hulu
Penertiban ini mendapat dukungan dari warga dengan adanya langkah tegas Pemkot Pontianak. Beberapa warga berharap agar kawasan publik seperti waterfront tetap menjadi ruang bersama yang bersih, nyaman dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi, Yuni (34), mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Pontianak yang cepat menanggapi keluhan masyarakat. Ia mengaku sempat merasa tidak nyaman saat hendak duduk di salah satu kursi di kawasan waterfront namun diminta membeli minuman terlebih dahulu oleh seorang pedagang.
“Padahal itu kursi umum, bukan warung. Kita ke sini untuk santai menikmati pemandangan, bukan langsung dipaksa beli. Tindakan seperti itu bikin malas datang,” ucapnya.
BACA JUGA:Peringati HANI 2025, Warga Pontianak Semarakkan Senam Zumba Sehat Anti Narkoba
Sumber: