Backlink
Rentcar MaC

Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Lembaga SSK (Sahabat Saksi Korban) Bang Harif (kiri) bersama Kak Lia (kanan) dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak mengamankan tiga remaja perempuan di Kota Pontianak. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan, perundungan hingga penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial atau media elektronik yang dilakukan oleh tiga remaja perempuan di Kota Pontianak.

Ditemukan Pertama Kali di Media Sosial

Kak Lia dari lembaga Sahabat Saksi Korban (SSK) dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali mengetahui kasus ini dari informasi yang beredar di media sosial pada Minggu malam.

"Kalau bermulanya sampai di kami itu di Minggu malam, jadi kita terinfokan udah sampai ke media ternyata," kata Kak Lia dalam keterangannya.

BACA JUGA:Polresta Pontianak Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Perempuan

Dari informasi awal tersebut, SSK segera melakukan pengecekan dan menemukan bahwa pelaku terdiri dari tiga remaja perempuan, dan korbannya juga seorang remaja perempuan.

"Ada tiga pelaku berjenis kelamin perempuan, yang dimana ternyata korbannya juga perempuan," lanjutnya.

Kak Lia menjelaskan bahwa informasi awal yang diterima adalah seputar pengeroyokan. Mereka bahkan telah menerima videonya, namun bukan versi lengkap.

"Info yang kami dapat pertama itu pengeroyokan, kita dapat videonya, tapi yang dari sosial media, jadi sudah di edit lah bahasanya, jadi tidak full," ujar dia.

BACA JUGA:Sinergi TNI AU-Pemkot Pontianak, Dapur SPPG Siap Layani 126 Ribu Siswa

Ketidaksesuaian Pasal dalam Laporan Polisi

Merespons informasi yang beredar, Kak Lia langsung melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan laporan polisi (LP) resmi dari korban.

"Di malam yang sama, saya koordinasi dengan bang Harif, kemudian saya minta untuk kami pegang LP nya, setelah dari LP itu ternyata tertuang bahwa pelaku ini dijerat KUHP Pasal 170, berarti dijerat hukumannya dibawah 5 tahun," jelas Kak Lia.

Namun, dalam LP tersebut juga disebutkan bahwa korban direkam dan ditelanjangi. Hal ini menurutnya tidak sesuai jika hanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang fokus pada pengeroyokan.

Sumber: