Backlink
Rentcar MaC

Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Lembaga SSK (Sahabat Saksi Korban) Bang Harif (kiri) bersama Kak Lia (kanan) dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025-Pontianak Disway-dokumen istimewa

"Tapi terlepas dengan adanya dugaan sebagai siapakah, orang ketiga kah, itukan bukan ranah pidana, yang pasti perbuatan dari tiga tersangka ini sudah melanggar hukum, dan itu termasuk tindak pidana berat, karena sudah melakukan penelanjagan bahkan direkam dan bahkan disebarluaskan kepada orang lain melalui media sosial, ataupun media elektronik," pungkasnya.

Sumber: