Backlink
Rentcar MaC

Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Lembaga SSK (Sahabat Saksi Korban) Bang Harif (kiri) bersama Kak Lia (kanan) dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025-Pontianak Disway-dokumen istimewa

"Sedangkan di LP tertuang juga bahwa korban itu direkam dan ditelanjangi, jadi ada ketidak sesuaian antara insiden, perbuatan, dengan jerat hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Lansia Produktif di Pontianak, Muhammad Ali Tekuni Budidaya Lele di Usia 68 Tahun

Bukti Video Lengkap dan Desakan Gunakan UU TPKS

Untuk memperjelas unsur pidana, tim SSK kemudian menemui korban secara langsung pada Senin sore. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyaksikan video asli yang belum diedit.

"Makanya kami di Senin sore itu membuat janji dengan korban untuk ketemu, kita mau memastikan definisi dari 'ditelanjangi' ini apa," ujar Kak Lia.

"Ternyata kita lihat langsung videonya tanpa di edit, dan itu jelas masuk ke TPKS," tegasnya.

Menurut Kak Lia, unsur pelanggaran dalam video tersebut telah memenuhi syarat untuk dijerat menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, hingga saat ini pihak kepolisian baru menambahkan pasal dari UU ITE, belum mencantumkan UU TPKS secara resmi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS - Kebakaran Hebat Landa Tiga Toko di Komplek Pasar Sudirman Pontianak

"Kasat sudah memberikan klarifikasi, bahwa tidak hanya pengeroyokan pasal 170 itu, tetapi juga ada penambahan atau junto di pasal yang lain, yang disebutkan adalah UU ITE, masih tidak disebutkan TPKS," paparnya.

"Kalau kami berisikeras itu masuk TPKS," tambah Kak Lia.

Media Berperan Penting dalam Perlindungan Korban

Kak Lia juga menyampaikan apresiasinya kepada media yang telah mengawal kasus ini dengan serius. Menurutnya, keterlibatan media mampu meminimalisir upaya intimidasi terhadap korban.

"Saya mengapresiasi kepada rekan-rekan media, karena dengan dikawal rekan-rekan media lah intervensi, intimidasi, bentuk-bentuk iming-iming bisa di minimalisir, bisa diantisipasi," ujarnya.

"Kalaupun sudah ada terjadi, korban ini semakin kuat, karena sudah merasa semakin banyak orang yang peduli dan dia sekarang sudah kita edukasi secara hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA:Satpol PP dan Dinsos Pontianak Evakuasi ODGJ di Jalan Rajawali

Sumber: