Rentcar MaC
Mau iklan?

Kontroversi Hasyim Asy'ari: Dituduh Tindakan Asusila dan Pelanggaran Etika oleh DKPP

Kontroversi Hasyim Asy'ari: Dituduh Tindakan Asusila dan Pelanggaran Etika oleh DKPP

Hasyim Ashari-Audrey-Disway

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, kembali menjadi sorotan setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam aduan terbarunya, Hasyim dituduh melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.

BACA JUGA:Israel vs Iran, Siapa yang akan Menang? Simak Perbandingan Kekuatannya!

Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran etika, integritas, dan profesionalitas oleh Hasyim dalam hubungannya dengan seorang PPLN di luar negeri. Pelaporan ini disampaikan di DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024).

 

Dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap korban ini disebut terjadi sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. Tindakan tersebut mencakup pendekatan, rayuan, dan perbuatan asusila terhadap korban, yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan fasilitas lembaga yang dipimpinnya.

BACA JUGA:Bikin Geram! Anak Isa bajaj Sang Komedian Mengalami kekerasan, Kemaluan ditendang Hingga Berdarah

Selain itu, Hasyim juga dituduh memberikan janji-janji serta melakukan manipulasi informasi terhadap korban. Hal ini disebut sebagai penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya, yang merupakan bentuk relasi kuasa yang tidak etis menurut Aristo.

 

Aduan terhadap Hasyim ini tidaklah baru, mengingat sebelumnya ia juga pernah dilaporkan atas dugaan asusila. Sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu disebut telah dilanggar oleh Hasyim. Pasal-pasal tersebut antara lain terkait dengan integritas, hubungan personal yang tidak etis, penyalahgunaan kewenangan, dan manipulasi informasi.

BACA JUGA:Guru SMP Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur, Resmi Kini Jadi Tersangka

Saat ini, kasus ini akan menjadi fokus pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut oleh DKPP untuk menentukan tindakan lanjutan terhadap Hasyim Asy'ari.

Sumber: disway kalbar