Disdukcapil Pontianak Pastikan Proses Cepat dan Tanpa Biaya

Wiwik (berhijab coklat) saat berkunjung ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk mencetak akta kematian almarhumah ibunya. Proses penerbitan akta kematian selesai dalam sehari dan dikirim melalui email yang terdaftar-Pontianak Disway-dokumen istimewa
“Kami berikan kemudahan bagi masyarakat. Bagi yang memiliki printer di rumah, bisa cetak sendiri. Tapi bagi yang tidak punya, kami tetap layani di kantor. Tujuannya adalah memastikan semua warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah, tanpa hambatan teknis,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan online, karena sistem telah dirancang agar mudah digunakan bahkan oleh warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Pihaknya juga menyiapkan petugas di kantor untuk membantu masyarakat yang datang langsung namun belum memahami proses online.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Petakan Lokasi Sekolah Baru
“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan secara offline tanpa perlu antrean online,” pungkasnya.
Sumber: