Backlink
Rentcar MaC

Kasus Kematian Seorang Perempuan di K-Gym Pontianak Selesai Lewat RJ, Pemilik Bebas dari Jerat Hukum?

Kasus Kematian Seorang Perempuan di K-Gym Pontianak Selesai Lewat RJ, Pemilik Bebas dari Jerat Hukum?

Kasus Kematian Seorang Perempuan di K-Gym Pontianak Selesai Lewat Restoratif Justice-inspirasikalbar-Instagram

Dilansir dari Suara Pemred dan Pontianak Post , Ahian Suyadi sendiri merupakan pria 44 tahun pemilik K-Gym, dikenal di kalangan pecinta olahraga kebugaran. Bermula dari hobinya terhadap binaraga, Ahian merintis K-Gym Fitness Center sebagai tempat pelatihan dan pembinaan atlet. Kini, K-Gym telah memiliki tiga cabang: di Jalan Parit Haji Husein II, Jalan Ilham (Kotabaru), dan Jalan 28 Oktober.

Ahian tak hanya fokus pada bisnis kebugaran. Ia juga dikenal mendukung atlet binaraga Kalimantan Barat agar mampu berprestasi di kancah nasional maupun internasional. Bersama pembina K-Gym, Sugioto, ia memfasilitasi pelatihan bagi atlet-atlet muda. Kiprah Ahian terkait olahraga ini pun tercermin dalam kontribusinya terhadap pencapaian tim binaraga Kalbar yang sukses menyabet tiga emas dan dua perak di ajang internasional.

Namun, reputasi Ahian kini diuji publik pasca insiden di K-Gym. Meski proses hukum tidak dilanjutkan, sorotan masyarakat terhadap standar keselamatan tempat kebugaran dan pertanggungjawaban moral tetap menjadi PR besar ke depan.

Dengan kasus yang diselesaikan secara RJ ini, Ahian memang bebas secara hukum, namun tentunya opini publik masih mempertanyakan keadilan substansial dalam insiden yang merenggut nyawa seorang pengunjung tersebut.

Sumber: inspirasikalbar9