PETI Marak di Sungai Ana Sintang, Diduga Dibiarkan APH: Lingkungan Rusak, Warga Terdampak

Penampakan aktivitas PETI di Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang yang diduga dibiarkan oleh APH-Media Pers Indonesia-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, SINTANG – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, penambangan ilegal berlangsung terang-terangan di aliran Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Dilansir dari Media Pers Indonesia, investigasi lapangan tim media pada Selasa, 14 Mei 2025, menemukan bahwa praktik PETI dilakukan secara terbuka dengan menggunakan mesin dompeng dan poso berkekuatan tinggi. Ironisnya, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk dari Kepolisian Daerah Kalbar.
Bahkan, para penambang bebas menjalankan aktivitasnya siang dan malam tanpa hambatan, merusak ekosistem sepanjang aliran Sungai Melawi.
BACA JUGA:Tanggapan Pihak SPBU Kabupaten Sintang Terkait Pengisian BBM Tanki Siluman
"Kami temukan aktivitas PETI di Sungai Ana berlangsung dalam skala besar," ujar seorang jurnalis investigasi di lokasi.
"Ini bukan sembunyi-sembunyi lagi. Mesin-mesin pengisap bekerja terus-menerus, suara bisingnya terdengar sampai ke rumah warga," tambahnya.
Keluhan pun datang dari masyarakat setempat yang mulai merasakan dampak pencemaran lingkungan. Air sungai yang dulunya bersih dan menjadi sumber kehidupan warga kini berubah keruh, bau, dan tidak layak konsumsi.
BACA JUGA:Petugas SPBU Diduga Menyalurkan Pertalite Bersubsidi ke Tanki Siluman di Kabupaten Sintang
“Kami tidak bisa lagi ambil air sungai. Sudah keruh, bau, dan kami takut anak-anak kena penyakit kulit,” ungkap seorang warga Sungai Ana yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Andi Syahril, pengamat lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, menyebut situasi ini sebagai bukti kegagalan negara dalam menjalankan amanah konstitusi.
“Ketika PETI berlangsung lama tanpa penindakan, itu bukan lagi kelalaian, tapi indikasi pembiaran. Negara sedang absen di Sungai Melawi,” tegasnya.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Jalan Aspal di Desa Kapur Dicurigai Proyek Siluman
Andi juga mengingatkan bahwa praktik PETI merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat bersama aktivis lingkungan mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Dinas ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Sintang agar segera turun tangan menertibkan dan menindak tegas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Sumber: