Rentcar MaC
Mau iklan?

Polisi Militer AD dan Pomdam Siliwangi Usut Kasus Penganiayaan di Papua

Polisi Militer AD dan Pomdam Siliwangi Usut Kasus Penganiayaan di Papua

Keadilan dalam penanganan kasus penganiayaan anggota KKB di Indonesia-tangkapan layar facebook@negarawestpapua-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) bersama Pomdam Siliwangi telah diperintahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, untuk menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Perintah tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, dalam jumpa pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Pertamina Persiapkan Stok BBM dan Gas Aman Jelang Idul Fitri 2024

Kristomei menegaskan bahwa 13 prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Definus Kogoya, anggota KKB, akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka telah ditahan sementara di instalasi tahanan militer maximum security di Pomdam 3 Siliwangi.

"Dari perintah pangdam cenderawasih, mereka akan ditahan sementara di instalasi tahanan militer maximum security yang ada di Pomdam 3 Siliwangi," ungkap Kristomei.

Proses penyelidikan terus berlangsung, di mana dari 42 prajurit TNI yang diperiksa, 13 di antaranya telah ditemukan terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga Papua. Mereka akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami terus melakukan pemeriksaan dan dari 42 prajurit yang diperiksa, sudah ada indikasi 13 prajurit yang terlibat dalam tindakan kekerasan," tambahnya.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Janji Berantas Korupsi dan Beri Makan Gratis untuk Anak-anak Indonesia

Langkah ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di daerah konflik seperti Papua.

Dengan demikian, diharapkan kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.***

Sumber: disway