Kasus Kematian Nizam: Ibu Tiri Divonis 20 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Sidang vonis terhadap Iftahurahmah atas kematian Nizam di PN Pontianak, Rabu 16 April 2026-jurnalis.co.id-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Iftahurahmah alias Ifta atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, Nizam Ahmad Alfahri (6). Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum yang memimpin sidang bersama dua anggota, Yamti Agustina dan Nisa Sukma Amelia, menyatakan Iftahurahmah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iftahurahmah alias Ifta dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp4 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menetapkan bahwa Iftahurahmah tetap berada dalam tahanan setelah sidang. Vonis ini sekaligus mengenyampingkan dakwaan primer Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam persidangan, Iftahurahmah mengikuti jalannya sidang secara daring dan menyerahkan tanggapan atas putusan kepada kuasa hukumnya yang hadir di ruang sidang. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ledy Daiyana, Evie Mindaria, Edi Kusbiantoro, dan Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
BACA JUGA:Kronologi Kematian Sadis Nizam yang Dibunuh Ibu Tirinya di Pontianak
Kronologi Kasus Penganiayaan Nizam
Kasus tragis ini mencuat ke publik setelah jenazah Nizam ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Bocah tersebut ditemukan tak bernyawa dalam karung plastik di samping rumahnya di kawasan Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis malam 22 Agustus 2025, dua hari setelah dilaporkan hilang.
Berdasarkan penyelidikan Polda Kalimantan Barat, korban sebelumnya sempat mengalami penganiayaan berat oleh ibu tirinya. Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, insiden bermula pada 19 Agustus 2024 ketika Nizam pulang sekolah dan tidak diperbolehkan masuk ke rumah oleh Iftahurahmah.
"Korban dibiarkan di luar rumah hingga keesokan harinya, tanpa makanan dan dalam kondisi hujan deras," kata Petit.
Setelah akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam rumah, kekerasan fisik terus berlanjut. Iftahurahmah memukul, membanting, dan mendorong Nizam hingga terjatuh, diduga karena kesal melihat anak tirinya tampak lemas. Emosi sang ibu tiri semakin memuncak setelah mengetahui bahwa anak kandungnya yang masih berusia satu tahun akan dibawa ke Palembang.
BACA JUGA:Nano-Influencer di Kota Pontianak Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita
Sumber: