Backlink
Rentcar MaC

Larangan Parkir di Bahu Jalan Merdeka Singkawang, ini Lokasi Alternatifnya

Larangan Parkir di Bahu Jalan Merdeka Singkawang, ini Lokasi Alternatifnya

Penampakan jalan Merdeka di Kota Singkawang-Media Center Singkawang-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang menegaskan bahwa kawasan Jalan Merdeka tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir di bahu jalan maupun trotoar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, pada Senin, 8 April 2025.

“Di Jalan Merdeka tidak diperbolehkan untuk parkir di bahu atau trotoar. Hanya saja, kami belum pasang rambu,” kata Eko.

Sebagai langkah solutif, Dishub Kota Singkawang telah mengarahkan pengguna kendaraan, khususnya roda empat, untuk memanfaatkan area parkir alternatif yang telah disiapkan oleh pemerintah kota.

BACA JUGA:8 Tempat Destinasi Wisata dan Kuliner Khas Kota Singkawang yang Wajib Dikunjungi

“Parkir kita arahkan di halaman Mes Daerah atau Subdenpom,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk larangan parkir di kawasan tersebut. Penindakan juga akan dilakukan terhadap juru parkir (jukir) yang masih membandel.

“Kita sudah pasang spanduk dilarang parkir di area tersebut, kita akan peringatkan dan tindak tegas jukirnya,” katanya.

BACA JUGA:Disdikbud Singkawang Sosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru TA 2025-2026

Penertiban ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan pengguna jalan dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki. Selain itu, tindakan ini juga untuk memperlancar arus lalu lintas yang seringkali terganggu akibat kendaraan yang parkir sembarangan.

Warga diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya. Dishub Singkawang akan terus melakukan pengawasan serta penertiban secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran parkir.

Sumber: