LI BAPAN Kalbar Berikan Sumbangan 77 Milyar Kepada UMKM di Kalimantan Barat

Kabid Humas Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Zira Hasanah, S.H.-Dok. LI BAPAN Kalbar-
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan Program Subsidi Legalisasi UMKM di Kalimantan Barat sebagai usaha dari Penguatan Ekonomi Daerah sekaligus membantu pemerintah daerah mempersiapkan legalitas atau badan hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang akan menjadi pelaku usaha.
Saat memberikan keterangan pers, Kabid Humas Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Zira Hasanah, S.H menjelaskan beberapa hal terkait program tersebut yang mana ia mengatakan bahwa jajarannya mendapat perintah dari Kepala Badan LI BAPAN Kalbar untuk melanjutkan program tersebut secara lebih luas dari tahun sebelumnya.
“saya mendapat instruksi dari pak kaban untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait kelanjutan program ini sejak awal januari dan alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani beliau sk nya, jadi besok sudah mulai berlaku dan berlanjut program ini” terang Zira.
Kita ketahui bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan strategis dalam perekonomian nasional Indonesia. Sektor ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia utama lapangan kerja, tetapi juga berperan penting dalam pengembangan ekonomi lokal serta pemberdayaan masyarakat. Melalui fleksibilitas dan sensitivitas yang tinggi terhadap dinamika pasar, UMKM menjadi motor penggerak inovasi dan penciptaan pasar baru. Selain itu, UMKM menunjukkan keterkaitan yang dinamis dengan aktivitas perusahaan skala besar, sehingga turut memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan ekspor nasional, khususnya di sektor non‐migas.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam bukunya “Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045,” menawarkan visi yang tidak hanya ambisius, tetapi juga sarat kedalaman pemikiran yang mencerminkan alam pikirnya sebagai seorang pemimpin yang peduli pada masa depan Indonesia, Presiden memaparkan berbagai kebijakan strategis lainnya, termasuk penyediaan paket stimulus ekonomi, optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta peningkatan produksi pertanian, khususnya panen padi dan menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 6-7 persen per tahun, bahkan mencapai 10 persen untuk periode tertentu, guna memastikan Indonesia dapat meningkatkan pendapatan per kapita hingga setara dengan negara-negara maju.
Presiden juga menginginkan terciptanya supply chain yang solid antara industri kecil, menengah, dan besar, sehingga UMKM dapat benar-benar berperan sebagai pilar ekonomi nasional, melalui langkah-langkah strategis seperti peningkatan akses pendanaan, percepatan proses pembiayaan, dan integrasi rantai pasok, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan , pada POIN 2,3,DAN 6 dalam ASTACITA Pemerintahan Presiden Prabowo mengarah pada penguatan ekonomi kerakyatan yang harus di mulai dari hulu ke hilir, dari daerah pedesaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah.
Pemerintah Indonesia, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran UMKM sebagai pilar strategis pembangunan ekonomi nasional. Dalam paradigma pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, UMKM tidak lagi dipandang sebagai sektor ekonomi rakyat semata, melainkan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh, berdaya saing, dan adaptif terhadap perubahan global.
Dalam konteks ini, aspek legalitas usaha dipandang sebagai instrument fundamental untuk mendukung profitabilitas dan keberlanjutan pertumbuhan UMKM, legalitas tidak hanya menunjukkan bahwa suatu UMKM adalah entitas bisnis yang sah dan kredibel, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang memadai, disamping itu status badan hukum memfasilitasi pelaku UMKM untuk memperoleh akses yang lebih luas terhadap sumber pembiayaan, kemitraan strategis, dan peluang pasar yang lebih kompetitif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan UMKM, LI BAPAN KALBAR suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berperkepentingan sebagaimana fungsinya memberikan solusi konkrit dalam setiap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, kembali menyelenggarakan Program Subsidi Legalisasi UMKM tahun 2025 ini dengan anggaran sebesar 77 Milyar Rupiah yang bersumber dari pendanaan mandiri dalam bentuk CSR Corporate Social Responsibility.
Program ini diperuntukan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat tanpa terkecuali, dengan tujuan mempersiapkan aspek legalitas yang pasti bagi pelaku UMKM di Kalimantan Barat, agar kedepannya seluruh program presiden untuk memprioritaskan penguatan ekonomi kerakyatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah dapat terserap maksimal.
LI BAPAN menegaskan bahwa program ini bukan sebuah Pilot Project, melainkan keberlanjutan dari inisiatif serupa yang telah berhasil dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dimulai pertama kali dari Kabupaten Landak, melalui program ini LI BAPAN berharap dapat mendorong lebih banyak UMKM yang memperoleh legalitas / badan hukum sehingga mampu berkontribusi secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.
“kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kalimantan barat yang menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa menghubungi kami di nomor 08115639600 untuk segera melakukan pendaftaran, karena tahun ini kami cuma menganggarkan sebesar 77 MIlyar yang di peruntukan menjadi 9800 Koperasi, 3500 Kelompok Tani, dan 4000 CV dengan pembagian kuota ke 14 Kabupaten/Kota (700 Koperasi, 250 Kelompok Tani, dan 285 CV setiap kabupaten/kota), tujuan mempersiapkan legalitas / badan hukum bidang usaha agar ketika seluruh program-program usaha dari Bapak Presiden Prabowo di luncurkan yang memprioritaskan pada sektor ekonomi kerakyatan, kita semua bisa langsung menyerap dan merasakannya” tutup Zira.
Sumber: