Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Bupati Kubu Raya Tertibkan Pedagang di Jalan Alianyang, Kios Akan Dilokalisasi

Bupati Kubu Raya Tertibkan Pedagang di Jalan Alianyang, Kios Akan Dilokalisasi

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat memimpin rapat koordinasi terkait persiapan penertiban bangunan/kios/lapak di Jalan Mayor Alianyang-prokopim kuburaya-Facebook

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Bupati KUBU RAYA Sujiwo kembali menginstruksikan para pedagang untuk segera membongkar kios/lapak yang berada di Jalan Mayor Alianyang. Langkah ini merupakan bagian dari rencana penataan dan penertiban untuk menghilangkan kesan kumuh dan mengembalikan fungsi area publik di kawasan tersebut.

"Hari ini kita fokus menata di Jalan Mayor Alianyang, mulai dari Bundaran Tugu Alianyang sampai ke Simpang Empat Desa Kapur. Kita beri mereka waktu untuk membongkar bangunannya sendiri. Tidak mungkin selamanya kita biarkan ruang-ruang yang seharusnya menjadi area publik dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi karena hal itu meresahkan publik dan membuat daerah kita semrawut," ungkap Sujiwo saat memimpin rapat koordinasi terkait persiapan penertiban bangunan/kios/lapak di Jalan Mayor Alianyang pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.

Sujiwo mengatakan pemerintah telah melakukan inventarisasi dan menyiapkan solusi bagi para pedagang yang nantinya akan dilokalisasi dari area tersebut.

BACA JUGA:Bupati Sujiwo Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Anggota Satpol PP Kubu Raya

"Ada sekitar 24 pedagang warga Kubu Raya yang akan kita lokalisasi. Bangunan lamanya tetap dirobohkan, namun akan kami siapkan area khusus untuk berjualan dengan desain kios yang seragam dan tidak mengganggu area publik," jelasnya.

Berkaitan dengan keberadaan bengkel yang sudah meresahkan masyarakat, Sujiwo menegaskan akan mengambil tindakan tegas tanpa toleransi.

"Kita tidak akan bertoleransi lagi karena bengkel-bengkel itu yang membuat truk-truk angkutan dan kontainer numpuk di situ. Kami mohon pengusaha yang melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan Mayor Alianyang untuk memperhatikan surat peringatan yang sudah kami kirimkan," tegas Sujiwo.

BACA JUGA:Pemkab Kubu Raya Komit Wujudkan Generasi Unggul Lewat Sekolah Ramah Anak

Ia menambahkan, jika peringatan hingga tahap ketiga tidak diindahkan, maka pembongkaran paksa akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Ketika sudah diberikan sampai surat peringatan ketiga, maka mau tidak mau harus dilakukan pembongkaran baik secara sukarela ataupun pemerintah daerah yang akan melakukan," ucapnya.

Lebih lanjut, Sujiwo memaparkan visi jangka panjang setelah penataan. Pemerintah akan menggerakkan penanaman pohon untuk mengubah area tersebut agar menjadi hutan kota, lengkap dengan fasilitas jalur lari dan taman yang ditata rapi.

BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Ajak ASN Teladani Semangat Pahlawan Revolusi di Hari Kesaktian Pancasila

"Saya sedang menggalang dana dari pihak ketiga untuk mendukung tanaman seperti mahoni, indian almond, dan tabebuya yang bertahap akan kita tanam di sana," ungkapnya.

Sujiwo berharap penataan ulang kawasan Jalan Mayor Alianyang bisa berjalan baik melalui kolaborasi antar seluruh perangkat daerah dan dinas-dinas terkait, serta unsur Forkopimcam.

Sumber: prokopim kuburaya