Backlink
Rentcar MaC

Kasus UPPKB Siantan: Hakim Putuskan MCO Tak Bersalah, LI BAPAN Tetap Ajukan Banding!

Kasus UPPKB Siantan: Hakim Putuskan MCO Tak Bersalah, LI BAPAN Tetap Ajukan Banding!

Para hakim saat melakukan sidang terkait kasus UPPKB di Siantan-Pontianak Disway-dokumen istimewa

"Ada yang janggal dengan sikap hakim akhir-akhir ini, terutama setelah ketua majelis hakim perkara ini di periksa terhadap kasus lain, tapi pada logikanya ketika hakim memutuskan mengembalikan uang titipan PKN (Perkiraan Kerugian Negara) 2,4 m itu kepada saudara MCO artinya Saudara MCO secara sah dan meyakinkan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara, tapi kenapa juga di dakwaan subsidairnya dia dipidana 2 Tahun? Hakim takut memutus bebas (vrijspraak) sesuai fakta persidangan karena banyak putusan bebas akhir-akhir ini yang viral di seluruh indonesia (tersandera isu) atau karena tersandera kasus lain sehingga harus memenuhi tuntutan jaksa??? tapi wajarlah jaksa kekeh, karna kalau putus bebas (vrijspraak) terbukti kan dugaan awal kami mengenai PERADILAN SESAT itu terjadi," Tutup Febyan.

Sumber: