Backlink
Rentcar MaC

Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!

Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!

--

Menjual mobil bekas bukan cuma soal pasang iklan dan tunggu pembeli datang. Ada banyak hal yang harus disiapkan, terutama soal dokumen jual mobil.

Kalau kamu nggak siap dari awal, proses jual mobil bisa jadi ribet, lama, dan bahkan berisiko batal karena pembeli nggak percaya atau dokumennya kurang lengkap.

Nah, sebelum kamu melepas mobil kesayangan ke pemilik baru, pastikan semua dokumen penting sudah siap.

Artikel ini bakal membantu kamu memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum jual mobil bekas dan bagaimana cara memastikan semuanya aman dan legal. Yuk, simak baik-baik biar jual mobilmu lancar!

Jangan Buru-buru! Ini Dokumen Jual Mobil yang Wajib Kamu Siapkan

Dokumen yang lengkap bukan cuma soal formalitas, tapi juga soal keamanan dan kepercayaan antara penjual dan pembeli.

Kalau kamu menjual mobil tanpa dokumen yang jelas, pembeli bisa ragu, dan kamu juga bisa menghadapi masalah hukum. Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan sebelum jual mobil bekas:

1. STNK Asli dan Pajaknya Harus Aktif!

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen paling penting yang menunjukkan bahwa mobil tersebut legal untuk dikendarai di jalan raya.

Pastikan STNK dalam kondisi aktif dan pajaknya nggak mati. Kalau pajaknya mati, calon pembeli bisa mundur karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus perpanjangan.

Jadi, sebelum jual mobil bekas, cek dulu STNK-mu! Kalau ada pajak yang tertunggak, lebih baik segera lunasi supaya mobilmu lebih menarik di mata pembeli.

2. BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), Bukti Sah Mobil Itu Punyamu

BPKB adalah bukti sah kepemilikan mobil. Ini dokumen yang membuktikan bahwa mobil tersebut benar-benar milikmu dan bisa dijual secara legal. Kalau BPKB hilang atau bermasalah, proses jual mobil bisa jadi lebih ribet.

Jika mobil masih dalam proses kredit dan BPKB masih ditahan oleh leasing, pastikan kamu menginformasikan hal ini kepada calon pembeli. Kamu juga bisa membantu proses pengambilan BPKB dari leasing agar transaksi lebih mudah.

3. Faktur dan Kwitansi Pembelian (Kalau Ada, Makin Mantap!)

Faktur pembelian dari dealer bisa menjadi dokumen pendukung yang memperkuat keaslian mobilmu.

Selain itu, jika ada bukti kwitansi dari pemilik sebelumnya (jika kamu bukan pemilik pertama), ini bisa membantu calon pembeli merasa lebih yakin bahwa mobil tersebut memiliki riwayat yang jelas.

4. Form A atau Dokumen Cek Fisik (Apalagi Kalau Mobil Impor!)

Bagi yang menjual mobil bekas hasil impor, biasanya ada tambahan dokumen seperti Form A atau surat tanda pendaftaran kendaraan impor.

Sumber: vritimes.com