Backlink
Rentcar MaC

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Mengamuk dan Rusak Indomaret di Kubu Raya

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Mengamuk dan Rusak Indomaret di Kubu Raya

Pria ODGJ mengamuk di Indomaret.-pontianakinfo.disway.id-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KUBU RAYA - Polisi mengamankan Seorang pria berinisial AR (25) usai melakukan pengrusakan dengan menggunakan sebuah besi pagar di Indomaret Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Minggu 26 Januari 2025 pagi.    

Kasat Sabhara Polres Kubu Raya, AKP Zainudin melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyebut pelaku langsung diamankan petugas Spartan Polres Kubu Raya setelah melakukan aksinya dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat di introgasi, pelaku berbicara meracau dan tidak nyambung apa yang ditanya petugas, kemudian petugas mencari alamat pelaku dan atas bantuan masyarakat petugas mendapatkan alamat keluarganya dan meminta agar segera ke kantor Kepolisian Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi.

Ade menyebut pihak keluarga korban mengkonfirmasi bahwa AR mengalami gangguan mental/psikis kejiwaan dan sudah di cari keluarganya kurang lebih selama dua hari. 

"Dari informasi adek kandungnya, AR sudah lama tidak menjalani pengobatan atau terapi dan AR ini mengalami psikis kejiwaan dari ia duduk di bangku SMA," terang Ade.

Ade menerangkan sebelumnya, sekitar pukul 05.30 WIB, AR terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dan pada pukul 07.30 WIB, AR ini memasuki toko saat baru dibuka oleh karyawan Indomaret. Ia meminta makanan untuk berbuka puasa kepada karyawan, namun permintaannya tidak dipenuhi, sehingga AR mulai berteriak dan mengamuk.

"Tak lama AR keluar dari toko, kemudian mengambil sebatang besi pipa dari pagar toko dan kembali masuk untuk merusak barang-barang di dalamnya. Karyawan yang panik segera meminta bantuan warga sekitar dan pihak Kepolisian Polres Kubu Raya untuk mengamankan pelaku," jelasnya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Spartan Polres Kubu Raya bersama keluarganya membawa AR ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pontianak yang berlokasi di Jalan Alianyang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,AR perlu menjalani rawat inap selama lima hari sebelum dirujuk ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk rehabilitasi lebih lanjut," tegas Ade.

Pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Kubu Raya atas penanganan yang cepat dan humanis. Mereka berharap AR bisa mendapatkan perawatan maksimal untuk memulihkan kondisi kejiwaannya.

Sumber: pontianakinfo.disway.id