Rentcar MaC
Mau iklan?

KPAI Sarankan Diversi dalam Kasus Bullying di Binus Serpong: Polisi Tetapkan Empat Tersangka

KPAI Sarankan Diversi dalam Kasus Bullying di Binus Serpong: Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sarankan kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong dilakukan diversi.-Disway/Rafi Adhi Pratama-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan penerapan diversi dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa di Binus Serpong.

Menurut Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, hal ini sejalan dengan undang-undang yang mengatur sistem peradilan pidana anak.

Dalam penjelasannya kepada media pada Jumat, 1 Maret 2024, Puspitarini menekankan perlunya bantuan hukum bagi anak-anak yang terlibat konflik dengan hukum, termasuk hak mereka dalam pendidikan.

"Kami mendorong Polres Tangsel untuk menerapkan diversi sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

BACA JUGA:SMA Binus Serpong Ambil Sikap Tegas terhadap Pelaku Pengeroyokan, Termasuk Anak Vincent Rompies

Puspitarini juga menekankan pentingnya diversi dalam kasus ini, mengingat ancaman pidana yang diterapkan di bawah tujuh tahun penjara. "Semoga diversi dapat segera dilaksanakan," tambahnya.

Sementara itu, polisi telah mengungkap identitas empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengkonfirmasi bahwa tiga dari empat tersangka masih berstatus siswa di sekolah tersebut, sedangkan satu tersangka telah tidak lagi bersekolah.

Alvino juga menyampaikan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, bersama dengan delapan anak yang terlibat dalam konflik hukum lainnya.

"Empat orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, tujuh saksi lainnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan satu saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

BACA JUGA:SMA Binus Serpong Ambil Sikap Tegas terhadap Pelaku Pengeroyokan, Termasuk Anak Vincent Rompies

Keempat tersangka, yang berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun), diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

Alvino menambahkan bahwa proses hukum terhadap keempat tersangka akan berlanjut, dan pihak kepolisian akan menjalankan proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Sumber: disway