Kebijakan Tahun 2025: Penyakit Akibat Rokok Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Ilustrasi seseorang saat sedang merokok-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - MEmasuki tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan untuk tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sendiri menyampaikan kebijakan ini diusulkan sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban anggaran negara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga pola hidup sehat.
Penyakit akibat kebiasaan merokok, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, diketahui menjadi salah satu penyebab utama tingginya pengeluaran BPJS Kesehatan. Data menunjukkan bahwa untuk pengobatan penyakit jantung saja, BPJS menghabiskan hingga Rp 10 triliun per tahun. Beban ini dinilai semakin berat karena banyak penerima bantuan iuran (PBI), yang tergolong masyarakat tidak mampu, lebih memilih membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan.
Kebijakan ini tentunya dapat mendorong perubahan pola pikir masyarakat, terutama dalam mengurangi konsumsi rokok. Dengan menekan angka konsumsi rokok, kesehatan masyarakat secara keseluruhan diharapkan akan meningkat, sehingga beban biaya kesehatan negara dapat dikurangi.
BACA JUGA:Mengupas Fakta Rokok dan Produk Tembakau Alternatif
Penyesuaian Tarif dan Iuran BPJS
Usulan ini juga berkaitan dengan rencana penyesuaian tarif dan iuran BPJS yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024. Penyesuaian ini bertujuan menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada upaya pencegahan penyakit.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan kesehatan dari negara. BPJS Kesehatan juga merencanakan program edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya merokok serta pentingnya menjalani pola hidup sehat.
Kebijakan baru ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban anggaran negara, tetapi juga menjadi upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan mandiri. Dengan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan penyakit dan memilih gaya hidup yang lebih sehat.
Melalui langkah ini, BPJS Kesehatan berharap dapat membangun sistem jaminan kesehatan yang lebih efisien dan berorientasi pada pencegahan, sehingga mampu mendukung keberlanjutan program kesehatan nasional.
Sumber: