Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Diduga Lindungi Tambang Ilegal, Kasubdit Tipidter Polda Kalbar Dimutasi


Diduga Lindungi Tambang Ilegal, Kasubdit Tipidter Polda Kalbar Dimutasi


--

PONTIANAKINFO.COM,Jakarta – Proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kompol Yoan Febriawan terus bergulir. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Paminal Polda Kalbar.

Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, membenarkan informasi tersebut. “Ya, benar bahwa saya sudah menerima surat pemberitahuan dari Divpropam Bareskrim bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang Kompol Yoan sudah dilimpahkan ke Paminal Polda Kalbar,” ujarnya, Selasa (7/10).

Menurut Febyan, dirinya telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Paminal Polda Kalbar terkait laporan tersebut. “Saya sudah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Di saat bersamaan, saksi lain yang juga rekan kami telah diambil keterangannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan UU Minerba, LI BAPAN Desak MK Hapus Pasal Diskriminatif

Lebih lanjut, Febyan mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang telah memutasi Kompol Yoan Febriawan dari jabatannya sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar. “Kami apresiasi sikap Polda Kalbar karena yang bersangkutan sudah dimutasi. Saat ini penyelidikan internal terhadap dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenangnya masih berproses, dan kami akan ketat mengawal kasus ini,” tegasnya.

LI BAPAN meyakini kali ini Kompol Yoan tidak akan lolos dari jerat hukum. “Alat bukti sudah lebih dari dua, yang validitasnya teruji dan sudah di tangan penyidik. Ditambah lagi rekam jejak yang bersangkutan itu buruk dan memalukan. Ia pernah dicopot dan disanksi etik saat bertugas di Papua karena melindungi tambang ilegal, dan itu sangat mencoreng nama institusi,” ujar Febyan.

Ia juga menanggapi isu liar yang beredar di lapangan bahwa Kompol Yoan diduga “anak emas” Kapolda Kalbar dan mendapat dukungan dari pihak diduga mafia tambang illegal berinisial AS alias Aseng.


“Sampai dengan saat ini kami tidak percaya isu bahwa yang bersangkutan di-backingi penuh oleh Kapolda dan Aseng. Jika Bapak Kapolda mengambil sikap tegas terhadapnya, maka isu itu otomatis terpatahkan,” tegas Febyan.

BACA JUGA:LI BAPAN Laporkan Perwira Polda Kalbar ke Propam Terkait Dugaan Tambang Ilegal Bauksit

Sebelumnya, kasus dugaan keterlibatan Kompol Yoan mencuat setelah LI BAPAN Kalbar melaporkannya ke Divpropam Mabes Polri pada 27 Agustus 2025. Laporan tersebut menuding adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal di lahan konsesi milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Pertambangan Bauksit (UPB) Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat.

Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT EJM, yang disebut-sebut milik  mafia tambang illegal berinisial AS alias Aseng. Dalam laporannya, LI BAPAN menilai Kompol Yoan diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut sehingga merugikan negara.

LI BAPAN menegaskan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas. “Kami ingin memastikan bahwa institusi Polri tetap tegak berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan. Tidak boleh ada aparat yang menodai kehormatan korps dengan menjadi backing mafia tambang,” pungkas Febyan.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Kalimantan Barat, Bayu Suseno "iya benar, Kompol Yuan dimutasi dari Kasubit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar menjadi Kasubdit Indagsi Distreskrimsus Polda Kalbar" dalam wawancara bersama tim pontianakinfodisway melalui whatsapp.

Sumber: