PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Edaran yang dimana berisi larangan kepada Satuan Pendidikan pada jenjang SMA/SMK/SLB di Kalimantan Barat untuk menjual pakaian seragam, buku pelajaran dan bahan ajar di sekolah.
Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 tentang larangan penjualan pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan. Surat Edaran tersebut tentunya ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalbar untuk diterapkan.
Rita Hastarita selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 akan diberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Jelang Masuk Sekolah, Toko Perlengkapan Sekolah di Pontianak Ramai Diserbu Pembeli
"Jika ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran ini akan kita bebastugaskan atau berhentikan dari jabatan kepala sekolah," kata Rita dikutip dari Pontianak Informasi.
Ada dua poin utama yang disoroti dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, seluruh satuan pendidikan dilarang menjual seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Kedua, satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
Rita mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di Kalimantan Barat untuk mematuhi aturan ini untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari praktik komersialisasi yang tidak sesuai. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap siswa tentunya memiliki akses yang setara terhadap pendidikan.