PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Ayah di Sekadau tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak usia 11 tahun. Pelaku tersebut berinisial WD (43).
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto mengatakan aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku saat korban masih duduk di bangku SD.
BACA JUGA:Harga Bapok di Melawi Stabil Jelang Idul Adha, Pedagang: Belum Ada Kenaikan Signifikan.
”Kejadian ini pertama kali terjadi di tahun 2018 di rumah pelaku wilayah Nanga Taman Sekadau,” kata Kuswiyanto.
Korban yang sudah disetubuhi oleh ayahnya sendiri memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
”Korban bercerita kepada ibunya bahwa ia mendapatkan tindakan asusila itu dari ayahnya sejak tahun tahun 2018 hingga 2023,” tambah Kuswiyanto.
Kuswiyanto menjelaskan juga sempat terjadi ketegangan diantara ayah dan ibu kandung korban. Namun, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Come Back !! NasDem Resmi Usungkan Panji, Maju Berkontestansi (Cabup) Dikabupaten Melawi.
”Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Sekadau pada hari Jumat (14/6/2024),” jelasn Kuswiyanto.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Sejumlah barang bukti telah disita. Kini, korban telah mendapat pendampingan oleh Unit PPA Polres Sekadau dan menjalani Visum Et Repertum,” kata Kuswiyanto.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 atau 2 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
”Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tegas Kuswiyanto.