Walaupun terdengar klise, namun itulah yang menjadi motivasi dari tindakan seseorang. Sebagai seorang pendidik, pelaku merasa memiliki kekuasaan atas orang yang menjadi sasarannya -baik dalam hal penilaian atau kelulusan mahasiswanya.
Karena itulah seringkali mahasiswa yang menjadi korban tidak mampu untuk melawan atau menolak permintaan dari pelaku. Hal tersebut menjadi alasan mengapa mahasiswa kerap tidak memiliki kekuatan untuk menentang atau menolak tindakan pelaku.
Kedua, ada kebebasan dari hukuman bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Menurutnya, dalam kebanyakan situasi, korban memilih untuk tetap diam karena mereka takut atau karena mereka khawatir akan menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai mereka.
Tunggal menyatakan penghargaannya atas tindakan cepat Satgas PPKS Unpar dalam langsung menonaktifkan pelaku sebagai pengajar di universitas tersebut.
Melakukan tindakan itu sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi para korban dan juga untuk mempercepat penyelesaian kasus mereka.
Namun, dia juga berharap agar pimpinan perguruan tinggi memiliki keberanian untuk memberikan sanksi administrasi yang tegas, seperti pemecatan, kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, diatur mengenai cara untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi administratif akan diberlakukan oleh pimpinan perguruan tinggi berdasarkan rekomendasi dari satuan tugas.