Sadino menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap para perampok di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, AKBP Sarpani, yang menjabat sebagai Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak melakukan diskriminasi dalam menjalankan hukum terkait penyelesaian konflik agraria, termasuk kasus pencurian TBS di kebun sawit.
Tindak pidana pencurian TBS adalah suatu kejahatan. Setiap kali ada laporan tentang penjarahan, baik melakukan oleh masyarakat atau di perkebunan sawit, kami pasti akan melakukan tindak lanjut. ucapnya
Saparni menegaskan pentingnya Kepolisian memahami bahwa tindakan mengambil buah sawit dari kebun yang ditanam oleh masyarakat dan perusahaan adalah tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.
Dia mengatakan bahwa kepolisian akan tetap menjalankan tugas dengan profesional dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat maupun perkebunan sawit.
Polres Kotim juga memantau supaya buah sawit hasil pencurian tidak dijual di tempat penampungan ilegal.
Menurut Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalteng, investasi yang dilakukan oleh para pengusaha bersama pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi tingkat kemiskinan, serta memperbaiki sumber daya manusia dan infrastruktur.
Dia menyatakan bahwa peningkatan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, pendidikan, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan harus diperbaiki dengan kehadiran banyak perusahaan kelapa sawit.